2015, Seluruh PNS Pemprov Riau Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Rabu, 10 Desember 2014 14:27 WIB
PEKANBARU : Mulai tahun depan, seluruh PNS di lingkungan Pemprov Riau wajib melaporkan harta kekayaannya. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk transparansi para penyelenggara negara.
Rencana Pemprov Riau untuk melaporkan harta kekayaan seluruh PNS tersebut juga mendapatkan dukungan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Mulai tahun depan seluruh PNS Pemprov wajib melaporkan harta kekayaanya," kata Kepala BKD Riau Muhammad Guntur, Rabu (10/12/14).
Menurut Guntur, akan diwajibkanya bagi staf PNS melaporkan harta kekayaan memang hal baru. Pasalnya selama ini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya di tingkat eselon II saja.
Dijelaskan Guntur, tujuan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan tersebut juga sebagai bentuk komitmen Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk 'bersih-bersih' bagi aparatur negara.
Diharapkan ke depan, PNS di lingkungan Pemprov Riau benar-benar berintegritas dalam melayani dan menjalankan tugas sebagai abdi negara.
(mok/mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

