• Home
  • Sosial
  • 2015, Seluruh PNS Pemprov Riau Wajib Laporkan Harta Kekayaan

2015, Seluruh PNS Pemprov Riau Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Rabu, 10 Desember 2014 14:27 WIB
PEKANBARU : Mulai tahun depan, seluruh PNS di lingkungan Pemprov Riau wajib melaporkan harta kekayaannya. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk transparansi para penyelenggara negara. 

Rencana Pemprov Riau untuk melaporkan harta kekayaan seluruh PNS tersebut juga mendapatkan dukungan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 

"Mulai tahun depan seluruh PNS Pemprov wajib melaporkan harta kekayaanya," kata Kepala BKD Riau Muhammad Guntur, Rabu (10/12/14). 

Menurut Guntur, akan diwajibkanya bagi staf PNS melaporkan harta kekayaan memang hal baru. Pasalnya selama ini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya di tingkat eselon II saja. 

Dijelaskan Guntur, tujuan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan tersebut juga sebagai bentuk komitmen Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk 'bersih-bersih' bagi aparatur negara. 

Diharapkan ke depan, PNS di lingkungan Pemprov Riau benar-benar berintegritas dalam melayani dan menjalankan tugas sebagai abdi negara.

(mok/mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar