• Home
  • Nasional
  • Edison Kembali Diperiksa KPK untuk Tersangka Annas Maamun

Edison Kembali Diperiksa KPK untuk Tersangka Annas Maamun

Rabu, 10 Desember 2014 14:26 WIB
JAKARTA : Untuk ketiga kalinya, hari ini, Rabu (10/12/14) penyidik KPK memanggil Edison Marudut Marsadauli yang merupakan Dirut PT Citra Hakiana Triutama sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun, dalam kasus suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau.

Sebagaimana diketahui, Edison Marudut Marsadauli sebelumnya sudah dipanggil dua kali sebagai saksi untuk tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun dan tersangka lainnya Gulat Medali Emas Manurung dalam kasu suap alih fungsi hutan di Riau.

Sampai saat ini Edison belum ada kepastian apakah sudah hadir atau belum. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, dirinya belum mengecek daftar kehadiran para saksi yang diperiksa hari ini.

"Saya belum dapat informasi apakah yang bersangkutan sudah hadir atau belum," katanya.

Sebelumnya, KPK pernah mengatakan kalau Edison merupakan saksi penting bagi KPK untuk membongkar kasus-kasus lainnya yang terus didalami KPK.

Edison Marudut Marsadauli sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari KPK. Hal ini dilakukan menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi pada saat itu, apabila sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangan saksi, tidak sedang berada di luar negeri.

"Pencekalan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK memeriksa saksi, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan keteranganya tidak sedang di luar negeri," kata Johan beberapa waktu lalu.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar