BPMPD Dibantu Kejari Selesaikan Tunggakan di Bumdes
Minggu, 02 November 2014 15:46 WIB
ROKAN HULU - Tunggakan di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) telah menjadi batu sandungan dalam kemajuan usaha desa. Dalam meminimalisir tunggakan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) cari akal untuk mengatasinya.
Salah satu cara dianggap jitu dalam meminimalisir angka tunggakan, BPMPD Rohul teken kesepahaman melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian pada tahun ini.
"Segala permasalah tunggakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan yang akan menagihnya dan memanggil si penunggak. Karena hanya pihak Kejaksaan yang bisa mengeksekusi," kata Kepala BPMPD Rohul Budhia Kasino, Ahad (2/10/14).
Budhia mengungkapkan angka tunggakan terbesar terjadi di Bumdes Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto. Tunggakan mencapai Rp200 juta. Kasusnya, banyak pinjaman fiktif di Bumdes itu dan diduga melibatkan mantan aparat desa setempat. Dampaknya, Bumdes jalan di tempat alias tak berkembang.
"Oknum desa itu telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan belum lama ini," ungkap dia.
Mantan Kabag Humas di Pemkab Rohul itu mengakui upaya lain dalam meminimalisir tunggakan di Bumdes, yaitu jika tunggakan diatas Rp52 juta, maka BPMPD Rohul akan stop perguliran dana di usaha desa tersebut.
"Adanya proses seperti ini, mereka (Pengurus Bumdes, red) akan berfikir untuk curang," ujar dia.
Upaya lain lagi dilakukan dalam meminimalisir tunggakan dan permasalahan di Bumdes dan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP), BPMPD Rohul memberdayakan Tenaga Pendamping. Tenaga itu akan melaporkan keuangan di Bumdes dan UED SP melalui internet secara berkala.
Cara lain dalam menghindari meningkatnya tunggakan di Bumdes dan UED SP, BPMPD Rohul melarang dua usaha desa ini menyalurkan pinjaman konsumtif kepada peminjam memasuki hari besar keagamaan. Seperti menjelang Idul Fitri atau hari besar lain, biasanya uang yang dipinjam bukan untuk modal usaha.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

