Bupati Siak Syamsuar Ikut Teken Deklarasi Anti Gratifikasi Tajaan Pemprov Riau
Kamis, 10 November 2016 10:35 WIB
SIAK - Bupati Siak Syamsuar ikut menandatangani deklarasi anti gratifikasi yang ditaja Pemprov Riau di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (9/11) kemarin.
Deklarasi tersebut diteken oleh bupati/walikota se-Riau dengan disaksikan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Dirjen Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.
Selain itu juga dihadiri Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, serta tamu undangan lainnya.
Deklarasi tersebut dibubuhkan tanda tangan para pimpinan daerah, sebelumnya pada acara tersebut terungkap bahwa dalam proses pelayanan publik sangat rentan dengan gratifikasi serta pungutan liar (Pungli).
Bupati Siak Syamsuar yang turut hadir dalam deklarasi tersebut, menjelaskan bahwa gratifikasi bukan ditujukan hanya untuk kepala daerahsaja, akan tetapi untuk semua pimpinan dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jika nantinya dijumpai adanya Gratifikasi maupun pungli, diharapkan melapor ke KPK langsung ataupun melalui Inspektorat,” tegas Bupati Syamsuar.
Selain itu, Bupati Syamsuar juga mengungkapkan bahwa terkait dengan Pungli, ia menegaskan bahwa sudah membuat surat edaran kepada seluruh pimpinan SKPD dan ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak agar tidak melakukan pengutan liar dan untuk setiap pelayanan gratiskan tanpa pengutan biaya.
"Jika ada masyarakat yang menggunakan oknum-oknum (Calo red) sebagai perantara sebaiknya jangan dilayani, dikhawatirkan akan berdampak buruk karena merekalah yang akan seperti contoh yang tidak baik," ujar Bupati.
Selain itu, pimpinan KPK RI Alexander Marwata, menambahkan bahwa tujuan didirikan negara ini adalah untuk mensejahterakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, itu juga terkait dengan pelayanan daerah terhadap masyarakat.
“Akan tetapi ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan”, ucapnya.
Selama 8 tahun belakangan, KPK sudah memproses 50 orang Bupati dan Walikota, Sementara untuk gubernur kurang lebih 15 orang yang terkait dengan tindak pidana Korupsi.
“Kami berharap dengan adanya Deklarasi anti Gratifikasi ini bapak-bapak bisa menerapkannya dengan sebaik mugkin di Daerahnya serta bisa menciptakan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," harapnya.
(rdk/rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
Bupati Kuansing Tersangka Suap dari Bos PT. Adimulia Agrolestari

