DPKA Rohul Gelar Pelatihan Penggunaan Dana Hibah dan Bansos
Selasa, 14 Oktober 2014 14:41 WIB
ROKAN HULU - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan Pelatihan Pemantapan Tata Cara Pertanggungjawaban Keuangan tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD Rohul, Selasa (14/10/14).
Pelatihan di Hotel Sapadia Pasirpangaraian diikuti sekitar 57 organisasi dari lima Luhak dan 5 Lembaga Kerapatan Adat atau LKA, dibuka Kepala DPKA Rohul Jaharudin, menghadirkan narasumber Dr. Hendriwan M.Si, selaku Kasubdit Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kepala DPKA Rohul Jaharuddin, dalam sambutan pembukaan mengatakan pelatihan itu dilaksanakan di latar belakangi adanya perubahan Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011, dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, tentang pedoman pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.
Menurutnya, melalui pelatihan itu, organisasi mengetahui penyaluran dana hibah, sehingga menciptakan transparansi dan akuntabiltas dalam penggunaan dana.
Jaharuddin mengungkapkan, pada tahun ini, jumlah dana hibah dan Bansos mencapai 316 item, terdiri organisasi kemasyarakatan, LKA, beberapa Luhak dan penerima lain dengan total dana sebesar Rp72 miliar.
Dia mengharapan melalui pelatihan itu, penggunaan dan laporan perbendaharaan dana hibah dan Bansos berjalan tertib. Dan bantuan bersumber dari APBD Rohul bermanaat bagi kemajuan daerah.
"Ini yang diharapkan dari pelatihan ini. Penggunaan dana hibah harus ada pertanggungjawabannya," kata Jaharuddin, Selasa.
Masih di tempat sama, Kasubdit Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kemendagri Hendriwan mengatakan perubahan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, didasari karena belum adanya aturan jelas dan tegas tentang belanja hibah dan Bansos di daerah.
Menurutnya, hal itu menyebabkan banyak bantuan menjadi permasalahan hukum. Selain itu perubahan Permendagri juga rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).
Diakuinya, dana Bansos selalu menjadi sorotan banyak pihak. Dan melalui pelatihan itu, dia mengharapkan semua penerima bantuan dana hibah dan Bansos memahami tata cara penggunaan, serta penatausahaannya.
"Sehingga dana hibah atau dana Bansos tersebut dapat dipertanggung jawabkan," kata Hendriwan.
Pada pelatihan itu, seluruh penerima hibah dan Bansos akan diberi pengetahuan tahapan pengusulan dana hibah dan Bansos, sesuai Permendagri. Pengusulan dan Pertanggung jawaban dana hibah dan Bansos harus tertib sesuai alur dan akuntable. Terpenting lagi, pengguna anggaran dan penerima dana tidak terkena kasus hukum.
Menurut Hendriwan, selama ini, dana hibah dan Bansos yang dikeluarkan, hanya dipertanggung jawabkan sendiri oleh pemerintah daerah. Diakuinya, hal itu tidak adil. Namun, dengan adanya perubahan Permendagri, laporan pertanggung jawaban dana hibah dan Bansos harus dari dua sumber, terdiri dari pemerintah dan penerima dana.
Artinya, jika seluruh administrasi, termasuk laporan pengeluaran dana terpenuhi, maka Pemda akan aman. Sebaliknya, jika pihak ketiga atau penerima dana hibah atau Bansos salah dalam menyalahgunakan dana, maka mereka yang akan terkena dampaknya.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

