• Home
  • Sosial
  • Desak Kadispora Riau Pecat Oknum PNS Diduga Selingkuh

Desak Kadispora Riau Pecat Oknum PNS Diduga Selingkuh

Sabtu, 03 September 2016 16:24 WIB
Surat pengajuan mutasi yang dikeluarkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Eddie Yusti kepada oknum pegawai karena telah melanggar disiplin kerja kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau. | Foto: Redaksi riauhead
DUMAI - Dugaan perselingkuhan yang dilakukan DA (34) seorang oknum PNS Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau rupanya sudah kedua kalinya. Reaksi desakan pemecatan terhadap oknum itupun muncul.

Pertama dugaan perselingkuhan dilakukan perempuan satu orang anak ini dilakoninya dengan laki-laki sekantornya. Atas perbuatan itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau mengeluarkan surat tertulis.

Penegasan ini disampaikan, Itrival Lovita, suami oknum PNS berinisial DA tersebut. "Istri saya dulu pernah ketahuan selingkuh dengan salah seorang oknum pegawai dikantornya. Lalu keluarlah surat sanksi itu," katanya, Sabtu (3/9/16).

Dimana dalam surat bernomor: 800/Dispora/I/2016 tentang usulan mutasi dikeluarkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau kepada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Riau.

Dijelaskan It, surat itu bunyinya dalam hal tersebut diatas, yang bersangkutan untuk dapat dipindahkan ke Dinas lain, karena telah melanggar Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Lucunya sampai sekarang dia (istrinya.red) belum juga dipindahkan dari instansi itu. Parahnya lagi, surat sanksi tegas itu tidak berlaku bagi oknum PNS yang berkelakuan amoral dan dapat merusak instansi Dispora Riau," tegasnya.

Ditambahkannya, belum berjalannya sanksi disiplin pegawai dan dipindahkan tugasnya bagi oknum PNS tersebut sudah berulah kembali dengan kasus yang sama. Kalau sebelumnya "main mata" dengan orang kantor, kini "main embat" suami kakak iparnya sendiri.

"Maka dari itu, saya sebagai suami meminta kepada Kadispora Riau bertindak lebih tegas kepada bawahannya yang berperilaku tidak pantas seperti itu. Ini sudah kebablasan kelakuannya (oknum PNS,red) tersebut," pintanya.

Sebelum menyudahi, sanksi tegas yang dimaksud selain berpindah tugas kiranya oknum PNS itu dapat diberhentikan secara tidak hormat. Kalau memang tidak ada aturannya, maka sanksi pindah tugas atau mutasi serta tidak diberikan tunjangan solusinya.

"Saya kembali meminta kepada Kadispora Provinsi Riau untuk dapat menjatuhi sanksi berat kepada istri saya yang bejad ini, sebelum saya menceraikannya secara sah menurut agama dan negara," katanya mengakhiri.

(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags AsusilaMesum
Komentar