• Home
  • Sosial
  • Dewan Tuding Satpol PP Bengkalis Diskriminatif dalam Penertiban Baleho

Dewan Tuding Satpol PP Bengkalis Diskriminatif dalam Penertiban Baleho

Jumat, 15 Agustus 2014 16:28 WIB

BENGKALIS - Tindakan tegas dengan melakukan penertiban baleho, spanduk maupun reklame yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis beberapa waktu lalu menuai tanggapan miring dari berbagai elemen. Aksi Satpol PP meskipun berdalih dengan aturan dan ketentuan ataupun instruksi itu dinilai sikap diskriminasi.

“Seharusnya kalau memang melakukan tindakan tegas dengan membongkar baik itu baleho, spanduk atau reklame di Pulau Bengkalis ini seluruhnya dibongkar, tidak ada tebang pilih. Satpol PP juga harus membongkar baleho dan umbul-umbul bupati dan wakil bupati yang sekarang tersebar. Jangan malah menimbulkan kesan diskriminasi, bukankah itu juga mengganggu keindahan kota," cetus Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan berargumentasi kepada wartawan, Jumat (15/8/14).

Ketua Umum DPD Golkar Bengkalis ini juga menyebutkan, aksi pembongkaran baleho maupun atribut hingga plang nama non Pemerintah Bengkalis seperti neonbox Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bengkalis menunjukan tidak arifnya kebijakan yang diambil sehingga merugikan orang lain.

"Contohnya pembongkaran neonbox milik Kadin Bengkalis, Saya kira itu kurang elegan, karena Kadin institusi resmi yang berafiliasi dengan pemerintah mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten. Apalagi keberadaan Kadin juga dilindungi payung hukum yaitu undang-undang hingga peraturan menteri,” katanya lagi.

Pria yang akrab disapa Eet ini juga berharap, aksi main bongkar paksa harus dihindari, dan sebagai pemerintah jangan hanya menang sendiri. “Punya orang dibongkar tapi punya sendiri dibiarkan meskipun sudah menganggu keindahan dan ketertiban kota. Kedepan tentu diharapkan tidak seperti itu aksinya,” pintanya.

Kadin Minta Klarifikasi

Sementara itu, pada Rabu (13/8/14) kemarin, Kadin Kabupaten Bengkalis melayangkan Surat Klarifikasi kepada Satpol PP Bengkalis terkait aksi bongkar paksa neonbox Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis, Jalan Sri Pulau yang dilakukan pada 7 Agustus 2014 lalu.

Menyusul, aksi pembongkaran tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga yang konstitusional sesuai UU Nomor 1/1987 dan Keppres Nomor 17/2014. Surat bernomor 104.03-036/CD/K/VIII/2014 tanggal 13 Agustus 2014 itu ditanda-tangani Ketua Kadin Bengkalis Masuri. 

Surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kadin Indonesia, Gubernur Riau, Kapolda Riau, Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan sejumlah instansi terkait lainnya berisi menyayangkan tindakan yang lakukan Satpol PP karena tidak melalui mekanisme serta mengindahkan aturan-aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis Najamuddin, sebelumnya menegaskan, bahwa penertiban baleho-baleho atau berupa papan reklame seperti neonbox adanya surat intruksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dan upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27/2007 dan tidak ada pengecualian.

“Baik itu organisasi, perusahaan, perorangan yang memasang reklame, sepanduk serta baleho dalam wilayah Kabupaten Bengkalis harus memiliki izin dan penertiban ini akan terus menerus dilakukan,” tegasnya.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar