• Home
  • Sosial
  • Didanai Rp4,9 M, Proyek Jembatan Sungai Air Hitam tak Tuntas

Didanai Rp4,9 M, Proyek Jembatan Sungai Air Hitam tak Tuntas

Selasa, 06 Januari 2015 12:56 WIB
PEKANBARU : Proyek pembangunan Jembatan Sungai Air Hitam yang terletak di Jalan Air Hitam/Jalan Riau ujung tak selesai. Padahal pembangunan jembatan tersebut menggunakan sistem penganggaran tahun tunggal sebesar Rp4.992.999.462,07 dan harus selesai pada 31 Desember 2014. 

Namun dari tinjauan riauterkinicom di lapangan, Senin sore (5/1/15), pekerjaan jembatan tersebut belum rampung. Bahkan pekerjaan tetap berlangsung. Beberapa pekerja dan beberapa alat berat dari PT Agung Jaya Selaras terlihat menggesa penyelesaian pembangunan jembatan bersangkutan. 

Pekerjaan proyek Dinas Bina Marga Pekerjaan Umum (PU) ini jelas-jelan bertolak belakang dari pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman. 

Pada 28 Desember lalu, Plt Gubri menyatakan masing-masing SKPD berupaya untuk memaksimalkan realisasi APBD 2014. "Perlaksanaan pencairan (proyek) akan berlanjut pada 31 Desember 2014,'' katanya waktu itu. 

Berpijak dari ungkapan Plt Gubri tersebut, artinya pencairan anggaran proyek pembangunan Jembatan Sungai Air Hitam sudah dilakukan pada 31 Desember lalu, dan pekerjaan tersebut dinyatakan rampung. 

"Kenyataannya di lapangan, progress pembangunan Jembatan Sungai Air Hitam itu diperkirakan paling mencapai 50 persen. Dan lagi, di lapangan pekerjaannya masih berlangsung. Ini jelas melanggar peraturan yang ada. Apalagi pembiayaan proyek tersebut memakai sistem tahun tunggal,'' ujar Syakirman, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (DPN AKSI). 

Syakirman menyesalkan tidak rampungnya pembangunan Jembatan Sungai Air Hitam itu. Apalagi Plt Gubri Andi Rachman sudah begitu baik mengingatkan seluruh SKPD untuk merampungkan dan mencaiirkan anggarannya pada 31 Desember lalu. 

Menurut Ketua DPN AKSI, sesuai peraturan pelelangan sebelum proyek itu dikeluarkan kontrak pemenang, ia memiliki aturan. Setelah keluar aturan lelang yaitu bestek , Pepres (Peraturan Presiden, Red) tidak diberlakukan lagi. 

"Bestek atau dokumen lelang lah yang menjadi acuan. Dalam dokumen lelang tertera proyek Dinas Bina Marga PU Riau menggunakan tahun tunggal. Tahun tunggal itu mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Kalau dia melanjutkan proyek dasarnya apa?" tukas Syakirman. 

Kedua, imbuh Syakirman lagi, pernyataan Plt Gubri menegaskan proyek APBD Riau 2014 mesti selesai pada 31 Desember 2014. Memang, diakui Syakirman, proyek tersebut kontraknya dimulai pada 3 Oktober 2014. 

Artinya ada waktu pekerjaan selama lebih kurang 50 hari. Jika dirasakan tidak akan selesai pada 31 Desember, mengapa perusahaan tersebut mengambil pekerjaan pembangunan jembatan bersangkutan.

Terlepas soal itu, Kepala Dinas Bina Marga PU Riau Syaiful Buchori yang dikonfirmasikan melalui telepon selulernya enggan menanggapinya. Pesan SMS pun tidak ditanggapinya.

(son/son) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar