• Home
  • Sosial
  • Dinas PU Meranti Gelar Sosialisasi Bahaya Kebakaran

Dinas PU Meranti Gelar Sosialisasi Bahaya Kebakaran

Selasa, 07 Oktober 2014 18:17 WIB

SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas PU setempat terus berupaya melakukan penyuluhan dan sosialisasi serta pelatihan terhadap masyarakat untuk mengatasi terjadi musibah kebakaran.

Semua itu dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mewujudkan sebagai daerah yang aman dan nyaman serta dapat terhindar dari musibah kebakaran.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Ardhahni melalui Sekretaris Dinas PU Mirza, saat memberikan kata sambutan pada acara pembukaan Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Manual Pencegahan Bahaya Kebakaran tahun 2014.

"Kegiatan sosialisasi norma, standar prosedur dan manual pencegahan bahaya kebakaran merupakan kali ke 2 yang sebelumnya juga sudah pernah kita laksanakan di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya, Selasa (7/10/14).

Diharapkan kepada seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi  norma, standar prosedur dan manual pencegahan bahaya kebakaran 2014 ini, sehingga dengan begitu  para peserta  dapat mengetahui bagai mana caranya mengatasi apa bila terjadi kebakaran.
  
Dengan dilakukan sosialisasi ini diharapkan para peserta benar-benar bisa memahami permasalahan dan menguasai kondisi area apabila terjadi bahaya kebakaran, baik itu bahaya kebakaran di permukiman masyarakat maupun kebakaran hutan dan lahan (Kahutla).

"Apa bila masing-masing peserta benar-benar memahami dan menguasai kondisi arena musibah kebakaran dan tahu bagaimana caranya untuk mengatasi bahaya kebakaran itu dengan cepat dan tepat, maka kebakaran akan dapat diatasi dengan baik," katanya.

Menurutnya, cara yang paling tepat untuk mengatasi bahaya kebakaran tersebut tentunya dengan mengunakan peratan pemdaman Api ringan yang biasa di sebut dengan racun Api.

Pada kesempatan dia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat masyarakat di wilayah Kepulauan Meranti, serta para pengusaha perhotelan , pemilik rumah toko (Ruko), Supermarket, rumah sakit, Pukesemas maupun bangunan-bangunan pemeerintah diharuskan untuk menyediakan APAR sesuai dengan  ketentuan dan aturan yang berlaku.

Dilanjutkannya,  penggunaan APAR selain sebagai salah satu alat pencegahan dini dari bahaya kebakaran, APAR juga merupakan sumber pendapatan Asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Saat ini Meranti, telah menjadi sebuah Kabupaten yang maju, aman, serta nyaman. Jumlah penduduknya setiap tahunnya terus meningkat dengan pertumbuhan ekonomi yang juga sangat signifikan dan ini tentunya akan menjadi factor utama dalam meningkatkan Sekor kontruksi terutama pembangunan Ruko yang pesat, pembangunan rumah Permukiman dan lain sebagainya," jelasnya.***(fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar