Dinilai Kooperatif, Polda Riau Belum Tahan Dua Petinggi PT NSP
Selasa, 07 Oktober 2014 18:18 WIB
PEKANBARU - Usai ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kelalaian hingga terjadinya Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di kawasan PT NSP, Direktur Utama berinisial EA (35), dan General Manager Ir. E (46), sampai hari ini, Selasa (7/10/2014) belum juga ditahan penyidik.
Dari informasi yang dihimpun, alasan belum dilakukannya penahanan karena kedua tersangka dinilai masih cukup kooperatif kepada anggota penyidik, yang terus melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Selain itu, kedua pelaku dinilai tidak melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan tidak berusaha untuk melarikan diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (7/10/2014) menjelaskan, sikap kooperatif ini menjadi acuan oleh tim Penyidik sehingga belum melakukan penahanan seperti halnya pada pelaku karhutla lainnya.
"Semua pelaku baik masyarakat maupun pejabat utama perusahaan sama dimata hukum. Namun landasan penyidik kedua pelaku sangat kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, memberikan berkas yang dibutuhkan, dan pertimbangan lainnya. Selain itu, mereka juga tidak berusaha melarikan diri," jelas Guntur.
Kemudian, saat ditanya dan dibandingkan dengan pelaku lainnya yang didominasi oleh masyarakat yang saat ini dilakukan penahanan, Guntur menjelaskan, perbedaan antara kedua tersangka yang merupakan pejabat utama perusahaan dengan masyarakat pelaku karhutla lainnya yakni terdapat pada upaya penangkapannya. Maksdunya, pelaku dari kalangan masyarakat ini, rata-rata ditangkap dari hasil operasi tangkap tangan.
"Rata-rata masyarakat ditangkap atas operasi tangkap tangan, Jika tidak diamankan, kita khawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya dan berusaha menghilangkan barang bukti, dan kabur dari pemeriksaan," jelasnya.
Guntur menjelaskan jika nantinya terbukti, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar, sesuai Undang-Undang (UU) no 32/2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, UU no 41/1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar dan UU 18/2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp50 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, menetapkan General Manager PT Nasional Sago Prima (NSP) sebagai tersangka perorangan, sementara Direktur Utamanya, juga ditetapkan sebagai tersangka yang mewakili korporasi, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).***(hrc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

