• Home
  • Sosial
  • Disdukcapil Rohul Mulai Gelar Sidang Isbat Nikah

Disdukcapil Rohul Mulai Gelar Sidang Isbat Nikah

Senin, 22 Desember 2014 18:31 WIB
ROKAN HULU : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai menggelar sidang isbat nikah, Senin (22/12/14). Sidang perdana di Provinsi Riau ini dilakukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Rambah Hilir, Kepenuhan, dan Kepenuhan Hulu.

Sesuai catatan Kepala Disdukcapil Rohul Drs. Yusmar Yusuf M.Si, peserta sidang isbat nikah di Kecamatan Rambah Hilir dilaksanakan di Kantor Camat setempat diikuti 19 pasangan suami istri (Pasutri) dari 20 Pasutri yang ikut mendaftar.

Sedangkan peserta sidang isbat di Kecamatan Kepenuhan dan Kepenuhan Hulu dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kepenuhan diikuti 18 Pasutri dari 22 Pasutri mendaftar.

Yusmar mengatakan sidang isbat nikah terlaksana atas kerjasama antara Disdukcapil Kabupaten Rohul dengan Pengadilan Agama (PA) Pasirpangaraian dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Rohul.

"Untuk sementara, sidang isbat nikah perdana dilaksanakan di lima kecamatan mulai tanggal 22, 23, hingga 24 Desember tahun ini. Sebelas kecamatan lain menyusul tahun depan," kata Yusmar, Senin.

Mantan Kabag Humas Setdakab Rohul ini menerangkan tujuan dari sidang isbat nikah langsung ke kecamatan adalah untuk mempermudah warga dalam pengurusan administrasi kependudukan, terutama bagi warga yang telah menikah untuk mendapatkan keterangan nikah.

"Sidang isbat nikah juga bertujuan untuk memudahkan warga untuk pengurusan administrasi kependudukan," ujar dia.

Yusmar mengakui, sidang isbat di kecamatan di Kabupaten Rohul merupakan perdana dilaksanakan di 12 kabupaten/ kota di Provinsi Riau.

Dengan sidang isbat nikah, Pasutri yang belum mempunyai akta kelahiran anak dan akta pernikahan bisa mendapatkan dokumen legal pernikahan melalui sidang dilakukan oleh PA Pasirpangaraian. Pasalnya, akta atau buku nikah sangat dibutuhkan untuk saat ini dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Yusmar menambahkan setelah dilaksanakan sidang isbat nikah di tiga kecamatan ini, Disdukcapil Rohul selanjutnya akan melaksanakan sidang serupa di Kecamatan Rokan IV Koto dan Tambusai. Kegiatan ini baru berakhir 24 Desember 2014 lusa.

Pada sidang isbat dalam tahun ini, sekitar 84 Pasutri terdaftar. Sedangkan untuk sebelas kecamatan lain akan dilanjutkan pada 2015 akan datang.

Saat membuka sidang isbat nikah perdana di tiga kecamatan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Rohul Tengku Habrizal, Ketua Pengadilan Agama Pasirpangaraian Ahmad Musa, perwakilan dari Kantor Kemenag Rohul diwakili KUA Rambah Hilir Ahmadi serta Kepala KUA Kepenuhan dan Kepala KUA Kepenuhan Hulu.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Rohul Tengku Habrizal mengatakan sidang isbat nikah sebagai bentuk kepedulian bagi warga yang belum mempunyai akta nikah atau buku nikah. Sidang juga terlaksana adanya MoU antara Pemkab Rohul dengan PA Pasirpangaraian dan Kemenag Rohul.

Sementara itu, Ketua PA Pasirpangaraian Ahmad Musa mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengalami kendala. Namun demikian, pada sidang perdana ini, sebagian saksi tidak bersedia memberikan keterangan.

Sidang Isbat Nikah Sangat Membantu 

Beberapa Pasutri di Kecamatan Rambah Hilir mengakui adanya sidang isbat nikah di kecamatan sangat membantu warga yang belum mengantongi buku nikah.

"Sidang ini juga menghemat waktu dan biaya kami. Karena tidak perlu lagi ke Pasirpangaraian," kata Mar, salah seorang peserta sidang isbat nikah di Rambah Hilir.

Mar mengakui dia meski mengikuti sidang isbat nikah, karena saat dia menikah beberapa tahun silam, belum mendapatkan keterangan nikah dari negara.

(zal/zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar