• Home
  • Sosial
  • Dishub Dumai Sosialisasikan Perda 6 Tahun 2014

Soal Uji Emisi Gas Buang

Dishub Dumai Sosialisasikan Perda 6 Tahun 2014

Rabu, 07 Januari 2015 19:24 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Bambang Sumatri secara langsung melakukan uji emisi kendaraan roda dua.
DUMAI : Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Dumai kembali mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang restribusi pengujian kendaraan bermotor yang dipusatkan di jalan Jendral Sudirman Dumai tepatnya di depan ramayanan plaza Dumai. 
 
Kadishub Dumai, Bambang Sumantri mengatakan, sosialisasi dilaksanakan selama dua minggu yang dimulai pada hari ini Rabu (7/1/15). Sasarannya masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat
 
"Perda nomor 6 tahun 2014 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor pertama uji emisi mobil yang tidak dijasakan, kedua uji emisi sepeda motor merupakan perda baru yang harus disosialisasikan kepada masyarakat luas sebelum ditegakkan, untuk itu Dishub Dumai melakukan sosialisasi selama dua minggu di depan ramayana plaza Dumai," katanya.
 
Menurutnya, Perda tersebut mengacu pada peraturan menteri perhubungan RI tentang pengujian kendaraan bermotor. Selain itu, mengacu  surat edaran Mentri lingkungan Hidup Nomor B/38-X/MenLH/12/ 2013 perihal persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK. Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor baik roda dua dan empat
 
"Kendaraan bermotor yang ikut uji emisi pada kegiatan sosialisasi tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun kedepan untuk kendaraan roda dua akan dikenakan biaya Rp15.000 sekali uji emisi sedangkan mobil Rp.20.000. Angka tersebut untuk meningkatkan pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor uji emisi gas buang," jelasnya.
   
Setiap kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji emisi langsung diberi stiker lulus uji emisi dari petugas Dinas Perhubungan Kota Dumai yang ditempel di bagian depan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
 
Selain untuk meningkatkan PAD, tujuan dari kegiatan uji emisi ini juga sebagai upaya mengurangi tingkat pencemaran atau polusi udara akibat aktivitas kendaraan bermotor, sekaligus mewujudkan Dumai Go green untuk mendukung program global warming.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar