Disnaker Dumai Sosialisasikan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012
Rabu, 19 Februari 2014 16:31 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mensosialisasikan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomo 19 tahun 2012 tentang mensyaratkan agar perusahaan penerima pekerjaan baik itu jasa penyedia tenaga kerja dan pemborong harus wajib melapor.
Kegiatan sosialisasi Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 tersebut dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Dumai, Rabu (19/2/14). Kegiatan ini sendiri diikuti perusahaan rekanan PT Pelindo I Cabang Dumai baik dari penyedia jasa tenaga kerja maupun pemborong.
Kepala Disnakertrans Kota Dumai, H, Amiruddin mengatakan, setelah ditandatanganinya Permenakertrans mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) oleh Menakertrans, Disnakertrans Kota Dumai bekerjasama dengan PT Pelindo I Cabang Dumai melakukan kegiatan sosialisasi Permennaker Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
"Permenakertrans No 19 tahun 2012 tersebut tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal sebagai Permenakertrans outsourcing. Dan pelaksanaan pemborongan pekerjaan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan," katanya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Amiruddin berharap, perusahaan rekanan PT Pelindo I Dumai memiliki pemahaman yang sama tentang regulasi, sehingga kedepan tercipta hubungan industrial yang harmonis antara Pemberi kerja dan penerima kerja tanpa harus mengorbankan tenaga kerja dalam melaksanakan sebuah pekerjaan.
"Kami sangat mengharapkan masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya, terutama kewajiban melaporkan pekerjaan yang diterima dari pemberi kerja kepada pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Kota Dumai karena kejelasan kontrak kerja dari pemberi kerja menjadi salah satu penentu penyelesaian masalah ketenaga kerjaan seperti yang diatur di dalam Kepmenakertrans," harapnya.
Pada kesempatan itu, Kabid pengawasan dan syarat kerja Disnakertrans kota Dumai, Muhammad Fadly bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Permennaker nomor 19 tahun 2012 itu. Menurut dia sosailisasi ini sangat penting diikuti seluruh pimpinan rekanan PT Pelindo agar rekanan memahami regulasi yang diatur didalamnya.
"Oleh karena itu, saya memandang perlu di sosialisasikannya Permenakertrans nomor 19 tahun 2012 ini mengingat banyak hal yang harus dibenahi terkait lembaga outsourcing di Kota Dumai sehingga perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di Pelindo Dumai memahami dan melaksanakan Permenakertrans ini," ungkap Fadly ke hadapan peserta sosialiasi di kantor PT Pelindo Cabang Dumai.
Dalam kegiatan ini sendiri, Fadly berharap seluruh perusahaan rekanan di PT Pelindo I Cabang Dumai melaporkan perusahaannya ke Disnakertrans Kota Dumai. Dia sendiri juga mengaku kecewa, dari 150 perusahaan rekanan PT pelindo I Dumai yang diundang dalam sosialisasi ini yang hadir hanya sekitar 34 Perusahaan saja.
"Kami memberi batas waktu hingga Maret 2014, jika rekanan tidak melaporkannya, maka izin perusahaan dapat dicabut. Padahal sosailisasi Kepmenakertrans nomor 19 tahun 2012 penting diikuti pimpinan perusahaan penerima kerja baik penyedia jasa tenaga kerja maupun pemborong," ujar Fadly mengakhiri arahannya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

