Disnaker Pekanbaru: Perusahaan Terapkan UMK 1 Januari 2015
Jumat, 26 Desember 2014 12:02 WIB
PEKANBARU : Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat meminta kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru per 1 Januari 2015.
Kemudian bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK Pekanbaru 2015 sesuai ketentuan akan mendaparkan sanksi denda dan kurungan penjara. Demikian disampaikan Kadisnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen, Jumat (26/12/14).
"Sesuai ketentuan undang-undang, setiap pengusaha dan yang memperkerjaan karyawan harus mengikuti UMK. Jika tidak, sanksi denda dan pidana akan diberlakukan pemerintah," tegasnya dengan merincikan UMK Pekanbaru 2015 Rp 1.925.000.
Sedangkan mengenai sanksi, kata dia, bagi perusahaan yang melanggar pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
"Artinya, seluruh perusahaan yang memperkerjakan karyawan hasul memberlakukan UMK yang baru. Tidak ada alasan perusahaan membayar tidak sesuai UMK, karena sudah menjadi ketentuan dan itu hak pekerja," ujarnya.
Selanjutnya, bagi perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK, tidak secara langsung dikabulkan. Kepada perusahaan yang bersangkutan akan dilakukan audit keuangan oleh akuntan publik.
"Jika teryata perusahaan berbohong bahwa perusahaan teryata sehat, maka pengusaha terancam dengan hukuman pidana atau denda," pungkasnya.
(wil/wil)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

