• Home
  • Lingkungan
  • DKP Pekanbaru Bakal Pidanakan Pembuang Sampah Sembarangan

DKP Pekanbaru Bakal Pidanakan Pembuang Sampah Sembarangan

Jumat, 26 Desember 2014 11:52 WIB
PEKANBARU : Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat mengancam akan memindanakan bagi siapa saja yang melakukan pembuangan sampah secara sembarangan.

Berdasarkan data Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, terdapat ratusan titik yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah liar oleh warga. Ke depan, DKP berencana mengawasi lokasi yang dilarang.

DKP Pekanbaru juga akan menerapkan sanksi pidana sesuai Perda pengelolaan sampah yang baru disahkan DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu dan kini menunggu persetujuan Gubernur Riau. 

"Dalam perda tersebut, bagi pelanggar akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan atau hukuman denda dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp50 juta tergantung beratnya pelanggaran," kata Kadis DKP Pekanbaru Azwan, kepada wartawan, Jumat (26/12/14).

Ditegaskanya, pihaknya berniat untuk memantau dan mengawasi. Jadi pihaknya juga akan menangkap langsung pembuang sampah yang ketahuan. Sedangkan, kata dia, ada pemberlakukan sanksi denda dan pidana di masalah ini.

Direncanakan, beberapa petugas DKP disebar di beberapa titik yang dijadikan pembuangan sampah liar. Mereka ditugasi mengawasi dan melakukan pengintaian warga yang membuang sampah sembarangan tersebut.

"Sanksi kami berlakukan jika pelakunya tertangkap. Sanksi ini serius akan diterapkan dalam upaya penertiban tempat pembuangan sampah liar. Sebab, Kota Pekanbaru merupakan kota bersih," katanya.

Saat ini, Perda yang tentang pengelolaan sampah yang juga memuat sanksi pidana itu sedang gencar disosialisasikan ke masyarakat. Pelajar dan mahasiswa serta pengusaha menjadi sasaran sosialisasinya. 

"Diharapkan dengan sosialisasi melalui media ini, masyarakat sadar tentang sanksi dan kebersihan lingkungan," pungkasnya.

(rdk/wil)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar