• Home
  • Sosial
  • Dokumen Perizinan PT AMR Sesuai Prosedur di Rohul

Dokumen Perizinan PT AMR Sesuai Prosedur di Rohul

Minggu, 15 Februari 2015 18:24 WIB
ROKAN HULU - Dengan telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu,No 238 tanggal 28 Juli tahun 2008 dan diperpanjang dengan Keputusan Rokan Hulu no 254 tahun 2011 tentang perpanjangan izin lokasi perkebunan kelapa sawit. 

Pabrik Minyak Kelapa Sawit, PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang berlokasi di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, dan dipertegas juga dengan surat no 363 tahun 2010, penetapan lahan plasma Koperasi Sawit Timur Jaya pada izin lokasi PT AMR. 

Berdasar surat kepetusan tersebut, maka secara legalitas, keberadaan PT Budi Murni Panca Jaya, tidak lagi memiliki hak secara legalitas terhadap lahan seluas 4.250 hektar. 

Penjelasan ini disampaikan Bupati Rokan Hulu, Drs H.Achmad MSi, seiring adanya polemik pengelolaan lahan di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu. beberapa waktu lalu

Pada kesempatan terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Setda Rokan Hulu, M.Zaki, S.STP, MSi kepada riauheadlinecom menjelaskan, polemik pengelolaan lahan seluas 4.250 ha telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir ini, dan mengakibatkan saling klaim lahan tersebut antara PT Budi Murni Panca Jaya dengan PT Agro Mitra Rokan, hal ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat setempat.

M Zaki, juga menghimbau sekaligus mengingatkan, agar pihak perusahaan yang selama ini mengklaim lahan tersebut untuk dapat mematuhi keputusan Bupati Rokan Hulu tentang status lahan di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu. Begitu juga kepada masyarakat untuk dapat tenang, karena sudah ada keputusan yang harus dipatuhi.

(adv/hum/ogi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar