GMKI Sumbagut Minta BPTPM Dumai Tolak Izin Operasional Alfamart
Selasa, 04 Februari 2014 13:10 WIB
DUMAI - Sebelum terjadi keributan dari pedagang kecil untuk itu agar Dinas terkait harus mengkaji ulang soal izin usaha ritel Alfamart yang akan menghancurkan ekonomi mikro di kota Dumai dan selaku pengeluarkan izin jangan tutup mata.
Kordinator GMKI Sumbagut, Vernando Siahaan mengatakan, sejauh ini pihaknya mengkawatirkan dengan wacana pembukaan usaha waralaba ritel Alfmart sebanyak 50 titik di Kota Dumai. Karena saat ini sudah menjadi isu panas ditengah-tengah masyarakat.
"Saya harapkan pengeluaran izin usaha ritel Alfamart dapat di proses dan dipertimbangkan secara baik. Memang pelaku usaha tidak pernah dilakukan pelarangan, tetapi secara gamblang Alfamart sudah jelas menggunakan usaha yang tidak sehat yang secara jelas pedagang kecil menjadi imbasnya," kata Nando sapaan akrabnya.
Terpisah, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal Dumai (BPTPM), Hendri Sandra mengatakan, berjanji akan menindak tegas Alfamart yang beroperasi tanpa izin dan mencabut plang usahanya jika surat panggilan tidak digubris.
"Kita serius menangani hal ini, sudah kita layangkan surat panggilan dan akan dilakukan pleno tim BPTPM untuk dengan pendapat," kata Hendri.
Lanjutnya, untuk saat ini BPTPM belum mengeluarkan izin khusus Alfamart dan mereka menggunakan izin usaha lama atas nama CV Bunjeva Jaya dengan kerja sama menggunakan plang Alfamart.
"Hal itu sudah jelas melanggar, bahwa izin yang mereka gunakan sekarang memakai perusahaan lama, bukan dari izin Alfamart yang rencana akan mendirikan 50 cabang di Kota Dumai," ujar Hendri.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

