Gubernur Riau Serius Sanksi Pegawai Tambah Masa Libur
Senin, 04 Agustus 2014 11:13 WIB
PEKANBARU - Sepertinya Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun serius memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang memperpanjang libur lebaran kali ini.
Usai memimpin apel pagi sekaligus Halal Bi Halal di halaman kantornya, Gubri meminta agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan memberikan sanksi tegas dan jelas terhadap bawahannya yang mengindahkan imbauan untuk masuk sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Itu tidak bisa dibiarkan. Libur lebaran yang diberikan sudah cukup panjang, sudah satu pekan. Pimpinan SKPD harus memberikan sanksi," kata Gubri seperti dikutip goriaucom.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, M Guntur, mengatakan, pihaknya akan menindak para pegawai yang melanggar aturan atau menambah hari libur lebaran.
"Kita akan menindak dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. Bisa saja nantinya diberlakukan pemotongan insentif atau sebagainya," kata Guntur.
Diakui Guntur, jumlah pegawai yang hadir kali ini jauh lebih meningkat, meski ada juga beberapa yang membandel. "Tindakan tegas juga akan diberlakukan terhadap pejabat dengan jabatan struktural," sambung Guntur.
Dilanjutkan Guntur, pihaknya akan menunggu laporan dari masing-masing SKPD mengenai absensi kehadiran apel pagi tadi. Untuk kemudian dirapatkan dengan seluruh jajaran BKD dan Inspektorat.***(grc-adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

