• Home
  • Sosial
  • Gubri Belum Respon Pemekaran Rumbai dan Rumbai Pesisir

Gubri Belum Respon Pemekaran Rumbai dan Rumbai Pesisir

Senin, 23 Juni 2014 20:06 WIB

PEKANBARU - Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir rencananya akan dimekarkan dan terpisah dari Kota Pekanbaru, Riau. Sementara terkait pemisahan tersebut, belum ada arahan dari Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun.

Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau, Kasiaruddin, Senin (23/6/2014). Dijelaskannya, Gubri Annas Maamun belum memberikan persetujuan rencana pemekaran kedua kecamatan tersebut.

"Belum ada arahan dari Pak Gubernur," kata Kasiaruddin saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Senin (23/6/2014).

Sementara saat ditanyakan sikap dan langkah Pemprov Riau untuk pemekaran kecamatan tersebut, Kasiaruddin mengatakan itu hal yang biasa. Karena jika memang kecamatan tersebut sudah layak dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, patut dipertimbangkan.

"Tentu juga ada alasan untuk mengambil langkah pemekaran. Masyarakat harus menyampaikan dengan jelas usulan pemekaran tersebut. Beberapa diantaranya sepertinya potensi wilayah itu yang bisa membantu pengembangannya nanti setelah dimekarkan," lanjut Kasiaruddin.

Artinya, kata Kasiaruddin, Pemprov Riau tidak akan melakukan intervensi, baik mendukung atau melarang pemekaran suatu wilayah. Sejauh ini, dikatakan Kasiaruddin, Pemprov Riau tetap berjalan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Tidak ada usulan atau intervensi sedikit pun dari pemerintah, yang ada hanya melakukan pembenaran dengan undang-undang. Jika memang sesuai aturan, tidak masalah," ujarnya.

Pemekaran suatau wilayah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dimana disebutkan, Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.

Kemudian daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut; kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.***(grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar