• Home
  • Sosial
  • KPU Riau Larang Warga Pindah Jelang Pemilu

KPU Riau Larang Warga Pindah Jelang Pemilu

Rabu, 05 Maret 2014 11:17 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tidak memperbolehkan warga untuk pindah domisili mulai 14 hari menjelang hari pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014.

"Masyarakat tidak boleh lagi pindah 14 hari menjelang pemilu karena batas akhir pemutahiran DPT itu 27 Maret. Kecuali untuk warga dengan alasan kerja seperti pilot, sopir, wartawan, pengawas pemilu, dan lain-lain," kata Ketua KPU Nurhamin di Pekanbaru, Rabu.

Selain alasan telah berakhirnya pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), kepindahan seseorang atau kelompok bisa dicurigai sebagai mobilisasi massa.

Bisa saja untuk kepentingan pemilihan, seorang calon legislatif memindahkan keluarga dan kerabatnya untuk menambah suara. Jelas sekali tidak boleh memindahkan warga ke daerah pemilihan yang lain, katanya.

"Sengaja melakukan mobilisasi itu adalah salah besar. Bagi caleg yang memindahkan keluarganya ke dapil orang,jangan coba cara tidak baik seperti itu, masyarakat tahu dan cerdas," tegas Nurhamin.

Untuk jajaran penyelenggara pemilu, Nurhamin mengaku telah menginstruksikan untuk tidak memberikan surat pengantar H-5 dari TPS asal jika pindah dalam waktu 14 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian juga tidak dibenarkan memilih ke TPS hanya dengan modal surat pindah.

Apabila ditemukan pemindahan dengan tujuan mobilisasi massa, KPU mempersilahkan untuk menangkap yang bersangkutan. Baik itu si pelaku ataupun pihak yang terlibat lainnya. Nurhamin menegaskan untuk tidak ada basa-basi soal ini.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar