Kasus Lakakerja, Disnakertrans Dumai Panggil Management PT Ivomas
Selasa, 09 September 2014 17:20 WIB
DUMAI - Belum tuntasnya kasus kecelakaan kerja yang menimpa Liun Balut Doni di PT PT Puricindo Karya Perdana (PKP) Kecamatan Sungai Sembilan membuat instansi terkait gerah dan sedikit marah. Maklum kasus sudah enam bulan, tak kunjung mendapat titik terang.
Mengetahui itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Syatrat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly memanggil staf yang menangani permasalahan tersebut ke ruang kerjanya.
“Masalah kecelakaan kerja di PT Puricindo sudah sejauh mana penananganan, mengapa belum juga selesai,” tanya Fadhly kepada Kasi Pengawasan dan Norma Kerja Noverdi S.Sos di ruang kerjanya Selasa (9/9/14) di hadapan wartawan.
“Saya minta PT Ivomas bersama Subkon PT PT Puricindo Karya Perdana (PKP) Lubuk Gaung hadir disini besok (hari ini red). Saya tidak mau kasus ini berlarut-larut tak kunjung selesai,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Fadhly juga langsung menghubungi managemen PT Ivomas untuk dapat hadir di ruang kerjanya Rabu (hari ini) pukul 9.30 WIB. “Saya tunggu besok di ruangan saya, bawa sekalian PT Puricindo,” pintanya.
Menurut Noverdy kepada Fadhly, pihaknya sudah melakukan pemkeriksaan ke lokasi industry PT PKP di Lubukgaung. Tidak itu saja, Disnakertrans Kota Dumai juga mengeluarkan Nota Pemeriksaa, namun tak kunjung dijawab managemen PT PKP.
Pihak PT PKP berdalih, pemberiaan di media termasuk KR membuat managemen perusahaan tersinggung dan tidak bersedia memberikan hak pekerja, lantaran nama baik perusahaan tercemar.
"Perusahaan mengaku sudah mengeluarkan dana sekitar Rp 30 juta lebih, dan gaji korban juga dibayar melalui mandornya,” kata Noverdy.
Namun menurut korban, selama dia sakit tak pernah menerima gaji, bahkan kwitansi perobatan juga belum dibawar pihak perusahaan.
Padahal, PT PKP tidak memberikan Penggantian Upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), pada hal, korban Liun Balut Doni sampai sekarang masih sakit dan terus menjalani perobatan.
Sesuai UU No. 13/ 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur tentang sanksi-sanksi atas pelanggaran yang berkaitan dengan upah menyebutkan, apabila pengusaha tidak membayar upah pekerja/buruh yang tidak melakukan tugas karena alasan-alasan pada pasal 93 yang seharusnya pengusaha wajib membayarnya, sanksinya (pasal 186) yaitu pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta paling banyak Rp. 400 juta.
Ternyata Liun Balot Doni ternyata terdaftardi BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan pihak perusahaan sudah memberikan laporan tahap I (pertama), namun laporan tahap II belum diberikan, sehingga santunan belum dapat diberikan kepada korban.
"PT PKP belum menyerahkan laporan tahap II yang berisi dokumen yang diperlukan dan berbagai administrasi, laporan kepada kepolisian serta kwitansi biaya perobatan korban kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Aris Setiawan.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

