Dugaan Korupsi R3,8 Miliar,
Kejari Siak Periksa Direktur PT BSL Wayan Subandi Sebagai Tersangka
Selasa, 09 September 2014 16:34 WIB
SIAK - Proses Penyidikan Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS) senilai sekitar Rp3,8 miliar, terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Selasa (9/9/14), seorang tersangka yakni Direktur PT Buana Sinar Lestari (BSL) Wayan Subadi, diperiksa jaksa penyidik Hayatul C.
PT BSL diduga melakukan kerjasama dengan PD SPS dalam pembelian pupuk untuk kelompok tani se-Kabupaten Siak, akan tetapi pembelian tersebut tanpa sepengetahuan dari badan pengawas PD SPS.
Sementara dana yang sudah masuk ke rekening PT BSL sekitar Rp2,8 miliar dan sisanya masih di PD SPS.
Keterangan Kajari Siak Zainul Arifin, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Emri Kurniawan, kepada riauterkinicom membenarkan adanya pemeriksaan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kita tengah memeriksa salah seorang tersangka dalam kasus tersebut, ia adalah Direktur PT BSL," ujarnya.
Selain itu, Direktur PD SPS Aflah Aman yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa jaksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Wayan.
"Untuk Aflah Aman tersangka lainnya tersebut, kita periksa sebagai saksi hari ini untuk tersangka Wayan," tambah Emri.
Penyidikan kasus tersebut, masih terus dilakukan.***(vila)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

