Dugaan Korupsi R3,8 Miliar,
Kejari Siak Periksa Direktur PT BSL Wayan Subandi Sebagai Tersangka
Selasa, 09 September 2014 16:34 WIB
SIAK - Proses Penyidikan Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS) senilai sekitar Rp3,8 miliar, terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Selasa (9/9/14), seorang tersangka yakni Direktur PT Buana Sinar Lestari (BSL) Wayan Subadi, diperiksa jaksa penyidik Hayatul C.
PT BSL diduga melakukan kerjasama dengan PD SPS dalam pembelian pupuk untuk kelompok tani se-Kabupaten Siak, akan tetapi pembelian tersebut tanpa sepengetahuan dari badan pengawas PD SPS.
Sementara dana yang sudah masuk ke rekening PT BSL sekitar Rp2,8 miliar dan sisanya masih di PD SPS.
Keterangan Kajari Siak Zainul Arifin, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Emri Kurniawan, kepada riauterkinicom membenarkan adanya pemeriksaan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kita tengah memeriksa salah seorang tersangka dalam kasus tersebut, ia adalah Direktur PT BSL," ujarnya.
Selain itu, Direktur PD SPS Aflah Aman yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa jaksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Wayan.
"Untuk Aflah Aman tersangka lainnya tersebut, kita periksa sebagai saksi hari ini untuk tersangka Wayan," tambah Emri.
Penyidikan kasus tersebut, masih terus dilakukan.***(vila)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

