Lima Desa Antara Kampar-Rohul Dibahas Melalui Penelusuran Sejarahnya
Rabu, 19 Februari 2014 09:51 WIB
PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan lima desa yang diperebutkan antardua kabupaten di Riau masih dibahas di tingkat provinsi untuk mencari solusi yang baik bagi Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar.
"Kalau soal lima desa, masih sedang dalam pembahasan. Jadi kita telusuri kembali sejarahnya dan itu sudah hampir mendekati final," ujar Gamawan di VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Selasa.
Menurut mendagri, Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan sudah memfasilitasi pertemuan antarkedua bupati di Riau karena basis masalah antardua kabupaten dalam satu provinsi dan harus diselesaikan di tingkat gubernur setempat.
Penjabat Gubernur Riau telah mengkaji kembali administrasi sebelumnya mulai dari zaman Gubernur Riau terdahulu sampai Soeripto yang bisa dijadikan dasar dalam pertemuan antara Bupati Rokan Hulu Achmad dan Bupati Kampar Jefry Noer.
"Saya dapat laporan. Doakan saja ini mudah-mudah berhasil, agar masalahnya cepat selesai," katanya.
Lima desa yang diperebutkan antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Kabupaten Kampar yakni Tanah Datar, Rimbo Jaya, Rimbo Makmur, Muara Intan dan Intan Jaya.
Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan mengaku telah mempertemukan Bupati Rokan Hulu Achmad dan Bupati Kampar Jefry Noer di Jakarta pada Rabu (12/2) malam. "Alhamdulillah, tadi malam saya sudah ketemu bertiga, enam mata yakni Pak Achmad, Pak Jefri dan saya sendiri," katanya.
Meski dia belum bersedia menjelaskan apa saja kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan kedua bupati tersebut, namun pada ujungnya ada perubahan dengan undang-undang pengembangan Kabupaten Rokan Hulu.
"Kalau gugat-menggugat, tidak ada habisnya. Saya sudah menawarkan skema pada dua bupati dan tampaknya mereka bisa memahami yang cenderung menyepakati skema itu. Sehingga nanti ujung-ujungnya dengan melakukan perubahan undang-undang pengembangan Rokan Hulu," ucapnya.
Hasil putusan Mahkamah Agung dikeluarkan pada 10 September 2012 dan Kementerian Dalam Negeri menjalankan amar putusan itu yang mencabut lima desa dari Kabupaten Rokan Hulu dan menyerahkan ke wilayah Kabupaten Kampar.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

