Mendapat Perlakuan Semena-mena, Pekerja Laporkan PT. S4 ke Disnakertrans Dumai
Sabtu, 02 April 2016 12:35 WIB
DUMAI - Seorang pekerja PT. Sarana Sumatera Sekar Sakti (S4) Dumai bernama Alijeri Lase (46) telah melapor ke Disnakertrans Kota Dumai atas tindakan managemen PT S4 dinilai telah memperlakukannya semena-mena dan di berhentikan secara sepihak
"Saya sudah lama bekerja sebagai supir truk tanki milik PT S4, namun dengan alasan yang tidak jelas truk tanki yang saya bawa ditarik, dan saya diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon," ujar Lase, kepada sejumlah awak media usai membuat laporan di Disnakertrans Dumai, kemarin.
Menurut Ajileri Lase, dia sudah berulangkali mendatangi kantor perwakilan PT S4 di di Bukit Kapur, namun tidak ada kepastian. Perwakilan Managemen PT S4 di Bukit Kapur berdalih keputusan di tangan pimpinan yang ada di Medan Sumatera Utara. Hak dia sebagai pekerja juga tak diberikan.
"Saya sudah kewalahan untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan anak saya yang sudah kuliah terpaksa berhenti lantaran tak ada biaya. Melihat tidak ada itikad baik dari perusahaan, lantas saya membuat laporan ke Disnakertrans Kota Dumai," jelasnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH mengaku belum menerima laporan dari stafnya. Namun dia berjanji setiap laporan yang masuk pasti diproses.
"Belum, saya baru masuk ini sehingga laporan pekerja belum diserahkan staf. Namun yang jelas setiap laporan pekerja pasti kita proses sesuai aturan berlaku. Jadi jangan cemas kalau laporan yang sudah masuk tidak kami proses. Semua akan tetap kita proses," tegas Fadhly.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pekerja atau buruh dilindungi haknya untuk terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak oleh perusahaan. Kalaupun PHK tidak bisa dihindari, maka perundingan wajib dilakukan antara pihak buruh/pekerja dengan pihak perusahaan.
Bila jalan keluar tidak juga ditemukan, maka perusahaan boleh melakukan PHK dengan catatan sudah ditetapkan secara resmi oleh lembaga yang berwenang melakukan itu. Perlu diketahui bahwa perusahaan tidak boleh melakukan PHK atas dasar perbedaan pandangan atau bila seorang pekerja berhalangan kerja karena sakit.
Seorang pekerja yang berada dalam kondisi cacat tetap juga tidak boleh di-PHK. Namun sering ada kasus di mana PHK tidak bisa dihindari karena perusahaan melakukan efisiensi tertentu di mana pengurangan buruh/karyawan menjadi hal mutlak yang harus dilakukan.
Bila demikian yang terjadi, maka ada sejumlah ketentuan tentang jumlah uang pesangon yang diatur di dalam pasal 156 ayat 1 UU 13/2013 mengenai ketenagakerjaan. Di dalam ayat tersebut tertulis dengan jelas bahwa pengusaha diwajibkan membayar uang penghargaan atau uang pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK.
Meskipun seorang pengusaha tidak boleh memutuskan hubungan kerja secara sepihak, namun perusahaan tetap bisa melakukan hal tersebut. UU no. 13/2003 menyebut bahwa pihak perusahaan bisa melakukan PHK bila terdapat kondisi sebagai berikut; Pekerja mengundurkan diri atas kesadaran sendiri, karena dikarenakan usia pension,
Namun pekerja yang mangkir terus menerus bisa menerima PHK. Umumnya perusahaan bisa melakukan hal tersebut ketika pekerja tidak masuk selama 5 hari terus menerus tanpa disertai keterangan tertulis. Dalam kondisi tersebut perusahaan harus memanggil pekerja secara patut dan dengan cara tertulis.
Pekerja yang mangkir tetap mendapatkan uang pisah dan uang pengganti hak, yang besarannya tergantung peraturan perusahaan yang mengatur perjanjian kerja bersama. Jika perusahaan mengalami kerugian dan pada akhirnya harus ditutup karena bangkrut.
Jika demikian yang terjadi, maka PHK merupakan keputusan yang tidak bisa dihindari. Meski demikian, perusahaan mesti membuktikan kerugian yang ada dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh lembaga resmi atau akuntan publik.
(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Respons BUMN Soal 150 Pilot Garuda Indonesia Kena PHK
-
Hukrim
PHK Karyawan, Serikat Buruh Minta PT. MAS Bengkalis Berikan Hak Pekerja
-
Ekbis
GM PT Ivo Mas Tunggal Batalkan Rapat Melalui SMS ke Disnaker Dumai
-
Ekbis
Belum Terdaftar, PT Ivo Mas Tunggal Setiap Bulan Kutip Iuran Koperasi
-
Ekbis
Klarifikasi PT Ivo Mas Tunggal Mengenai Isu Ketenagakerjaan
-
Ekbis
PT Ivo Mas Tunggal Lakukan PHK Puluhan Pekerja Secara Sepihak

