• Home
  • Hukrim
  • PHK Karyawan, Serikat Buruh Minta PT. MAS Bengkalis Berikan Hak Pekerja

PHK Karyawan, Serikat Buruh Minta PT. MAS Bengkalis Berikan Hak Pekerja

Roni Pratama Jumat, 02 November 2018 16:12 WIB
BENGKALIS - Lima karyawan berstatus harian di perusahaan kelapa sawit dan air mineral PT. Meskom Agro Sarimas (MAS) Bengkalis mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). 

PHK tersebut dilayangkan perusahaan terhadap lima anak Pulau Bengkalis itu karena tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut. 

Ketua PUK Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI), Mukhlis menyatakan, pemberhentian yang dianggap sepihak itu dilakukan perusahaan belum lama ini. 

"Baru-baru ini ada empat orang pekerja diberhentikan atau di PHK oleh perusahaan, satu diantaranya adalah pekerja berstatus karyawan harian dengan jabatan Mandor kebun. Itu diberhentikan sepihak oleh perusahaan. Si pekerja merasa tidak pernah mangkir bekerja seperti tuduhan perusahaan itu," ungkap Mukhlis, Kamis (1/11/18). 

Kendati sudah mem-PHK pekerja, diutarakan Mukhlis, perusahaan sama sekali tidak memberikan hak karyawan sesuai aturan berlaku. Baik pesangon atau hak lainnya. 

"Dari perusahaan, sampai saat ini meskipun telah memPHK karyawan tersebut perusahaan belum memberikan pesangon, penghargaan dan penggantian hak sesuai perjanjian kerja sama sesuai aturan. Seharusnya itu sudah dibayar, sampai saat ini belum juga," katanya lagi. 

Kemudian, seharusnya pemberhentian atau PHK sebelum dilakukan lebih dulu mengedepan mediasi. Pekerja diberi kesempatan memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait indikasi disampaikan perusahaan. 

"Setahu saya, pemberhentian atau PHK ini atau apapun itu dalam aturan sudah jelas pemberhentian itu harus mendapat mediasi atau mediator dari Disnaker sebelum diberlakukan PHK tersebut. Namun dalam kasus ini pihak perusahaan dengan semena-mena dan secara sepihak terhadap pekerja tanpa asal usul mencari jalan keluar sesuai Pasal 151 ayat 2,3 yang mana PHK harus melalui proses tersebut," tambah Mukhlis. 

Disampaikannya lagi, karyawan yang mendapat PHK sudah bekerja lama di PT. MAS. Ada yang sembilan tahun, tiga dan sampai empat tahun. 

Mereka diantaranya Zainal Idwin, Muhammad Hatta, Rahmad Budiman, Samsul Bahri dan Ramadan Jumadi. "Kita sudah menindaklanjuti hal ini, langkah kita sudah meminta Disnaker untuk menjadi mediator," tandasnya. 

Terkait hal ini, pihak perusahaan melalui Wakil Direktur Utama Tanto Suwardi ketika dihubungi belum berhasil dikonfirmasi.

(rtc/ron)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Meskom Agro SarimasPHK
Komentar