Operasikan Mobil Toko, Indomaret Tak Gubris Larangan Walikota Pekanbaru
Kamis, 30 Januari 2014 15:10 WIB
PEKANBARU - Meski sudah dihimbau dan dilarang untuk berjualan karena belum mengantongi izin, nyatanya mobil toko (moko) milik Indomaret sampai hari ini tetap beroperasi dibeberapa kegiatan.
Padahal, Pemko Pekanbaru sudah menyurati pihak Indomaret terkait kejelasan Moko yang terus meresahkan Pedagang. Kecil seperti pedagang kaki lima, pedagang motor keliling dan ruko kecil lainnya.
"Sampai sekarang belum ada kita rekomendasi untuk diperbolehkan beraktivitas Indomaret berjalan atau mobil toko (Moko) itu," kata Asisten1 Sekdako Pekanbaru, M.Noer, Kamis (30/01/14) di kantor Walikota Pekanbaru.
Ia mengatakan, bahwa telah memberikan teguran tertulis yang berisikan himbauan kepada pihak Indomaret. Karena sampai saat ini moko itu belum ada kejelasan izin jenis usaha Waralaba berjalan tersebut.
Selain itu juga, keberadaan Moko milik Indomaret ini sering mendapat protes dari pedagang keliling, karena dianggap mematikan usaha kecil. "Sudah kita surati masalah Moko itu. Tapi belum ada respon dari mereka," sebutnya lagi.
Untuk melakukan tindakan tegas terhadap moko ini, Pemko akan mengikuti prosedur terlebih dahulu setelah itu baru diberikan sanksi. Prosedurnya tentu teguran pertama, kedua, dan ketiga jika masih bandel baru tindakan.
"Indomaret berjalan itu dilarang. Dan memang tidak diperbolehkan, Maka dari itu untuk penertiban dan tindak tegas, dalam waktu dekat akan kita instruksikan pihak Dinas terkaitnya." Singkat Noer.***(dan)
Padahal, Pemko Pekanbaru sudah menyurati pihak Indomaret terkait kejelasan Moko yang terus meresahkan Pedagang. Kecil seperti pedagang kaki lima, pedagang motor keliling dan ruko kecil lainnya.
"Sampai sekarang belum ada kita rekomendasi untuk diperbolehkan beraktivitas Indomaret berjalan atau mobil toko (Moko) itu," kata Asisten1 Sekdako Pekanbaru, M.Noer, Kamis (30/01/14) di kantor Walikota Pekanbaru.
Ia mengatakan, bahwa telah memberikan teguran tertulis yang berisikan himbauan kepada pihak Indomaret. Karena sampai saat ini moko itu belum ada kejelasan izin jenis usaha Waralaba berjalan tersebut.
Selain itu juga, keberadaan Moko milik Indomaret ini sering mendapat protes dari pedagang keliling, karena dianggap mematikan usaha kecil. "Sudah kita surati masalah Moko itu. Tapi belum ada respon dari mereka," sebutnya lagi.
Untuk melakukan tindakan tegas terhadap moko ini, Pemko akan mengikuti prosedur terlebih dahulu setelah itu baru diberikan sanksi. Prosedurnya tentu teguran pertama, kedua, dan ketiga jika masih bandel baru tindakan.
"Indomaret berjalan itu dilarang. Dan memang tidak diperbolehkan, Maka dari itu untuk penertiban dan tindak tegas, dalam waktu dekat akan kita instruksikan pihak Dinas terkaitnya." Singkat Noer.***(dan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

