Operasikan Mobil Toko, Indomaret Tak Gubris Larangan Walikota Pekanbaru
Kamis, 30 Januari 2014 15:10 WIB
PEKANBARU - Meski sudah dihimbau dan dilarang untuk berjualan karena belum mengantongi izin, nyatanya mobil toko (moko) milik Indomaret sampai hari ini tetap beroperasi dibeberapa kegiatan.
Padahal, Pemko Pekanbaru sudah menyurati pihak Indomaret terkait kejelasan Moko yang terus meresahkan Pedagang. Kecil seperti pedagang kaki lima, pedagang motor keliling dan ruko kecil lainnya.
"Sampai sekarang belum ada kita rekomendasi untuk diperbolehkan beraktivitas Indomaret berjalan atau mobil toko (Moko) itu," kata Asisten1 Sekdako Pekanbaru, M.Noer, Kamis (30/01/14) di kantor Walikota Pekanbaru.
Ia mengatakan, bahwa telah memberikan teguran tertulis yang berisikan himbauan kepada pihak Indomaret. Karena sampai saat ini moko itu belum ada kejelasan izin jenis usaha Waralaba berjalan tersebut.
Selain itu juga, keberadaan Moko milik Indomaret ini sering mendapat protes dari pedagang keliling, karena dianggap mematikan usaha kecil. "Sudah kita surati masalah Moko itu. Tapi belum ada respon dari mereka," sebutnya lagi.
Untuk melakukan tindakan tegas terhadap moko ini, Pemko akan mengikuti prosedur terlebih dahulu setelah itu baru diberikan sanksi. Prosedurnya tentu teguran pertama, kedua, dan ketiga jika masih bandel baru tindakan.
"Indomaret berjalan itu dilarang. Dan memang tidak diperbolehkan, Maka dari itu untuk penertiban dan tindak tegas, dalam waktu dekat akan kita instruksikan pihak Dinas terkaitnya." Singkat Noer.***(dan)
Padahal, Pemko Pekanbaru sudah menyurati pihak Indomaret terkait kejelasan Moko yang terus meresahkan Pedagang. Kecil seperti pedagang kaki lima, pedagang motor keliling dan ruko kecil lainnya.
"Sampai sekarang belum ada kita rekomendasi untuk diperbolehkan beraktivitas Indomaret berjalan atau mobil toko (Moko) itu," kata Asisten1 Sekdako Pekanbaru, M.Noer, Kamis (30/01/14) di kantor Walikota Pekanbaru.
Ia mengatakan, bahwa telah memberikan teguran tertulis yang berisikan himbauan kepada pihak Indomaret. Karena sampai saat ini moko itu belum ada kejelasan izin jenis usaha Waralaba berjalan tersebut.
Selain itu juga, keberadaan Moko milik Indomaret ini sering mendapat protes dari pedagang keliling, karena dianggap mematikan usaha kecil. "Sudah kita surati masalah Moko itu. Tapi belum ada respon dari mereka," sebutnya lagi.
Untuk melakukan tindakan tegas terhadap moko ini, Pemko akan mengikuti prosedur terlebih dahulu setelah itu baru diberikan sanksi. Prosedurnya tentu teguran pertama, kedua, dan ketiga jika masih bandel baru tindakan.
"Indomaret berjalan itu dilarang. Dan memang tidak diperbolehkan, Maka dari itu untuk penertiban dan tindak tegas, dalam waktu dekat akan kita instruksikan pihak Dinas terkaitnya." Singkat Noer.***(dan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

