• Home
  • Sosial
  • Pemkab Bengkalis Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD

Pemkab Bengkalis Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD

Kamis, 15 Januari 2015 16:35 WIB
Sekda Bengkalis Burhanuddin menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD Bengkalis terkait tiga usulan Ranperda yang telah diajukan, Kamis (15/1/15).
BENGKALIS : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Bengkalis, melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Kamis (15/1/15).

Bupati Bengkalis Herliyan Saleh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanuddin menyampaikan jawaban terhadap pandangan seluruh fraksi.

Tiga Ranperda yang dimaksud adalah tentang penetapan desa dan desa adat, pengelolaan sampah dan perubahan Peraturan Kepala Daerah Nomor 9/2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2010-1015.

"Sangat sependapat atas saran dan masukan, bahwa masalah sanitasi lingkungan pemukiman khusus sampah, merupakan faktor yang sangat penting, karena apabila sampah tidak dikelola dengan baik maka dapat menyebabkan timbulnya berbagai penyakit," ujar Sekda Burhanuddin.

Terkait adanya usulan perubahan Perda RPJMD 2010-2015, struktur organisasi dan tata kerja Pemkab Bengkalis sebagai dasar perubahan RPJMD 2010-2015, Sekda Burhanuddin menegaskan akan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik.

Kemudian, pendataan dan juga realisasi desa sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 6/2014 tentang Desa, dan PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6/2014 itu telah direalisasikan sebelum Ranperda tersebut diajukan Pemkab Bengkalis.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar