Pemkab Indragiri Hulu Bangun 70 Unit RLH untuk Masyarakat
Kamis, 30 Januari 2014 18:46 WIB
RENGAT - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada tahun 2014 kembali membangun 70 unit rumah layak huni untuk masyarakat kurang mampu yang berada di 14 kecamatan, setelah sebelumnya pada tahun 2013 membangun dalam jumlah yang sama.
"Rumah Layak Huni itu untuk membantu masyarakat yang benar- benar belum memiliki rumah," kata Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas PU Kimpraswil Indragiri Hulu Yustinus Ariwijaya, MSi di Rengat, Kamis.
Dana yang dialokasikan untuk membangun RLH itu mencapai Rp40 juta per unit, berarti dianggarkan oleh APBD mencapai Rp2,8 miliar, katanya.
Ia mengatakan bahwa Pemkab Indragiri Hulu tahun 2013 telah membangun 70 unit RLH untuk masyarakat setempat sesuai laporan berhasil dengan baik.
Melihat kondisi warga masih banyak yang belum memiliki rumah, maka untuk tahun 2014 dengan jumlah yang sama melalui Dinas PU Kimpraswil Indragiri Hulu program pola pemberdayaan ini kembali di laksanakan.
Pembangunan RLH ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga, warga yang dibantu benar- benar memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan itu misalnya karena warga itu memiliki penghasilan rendah, tidak mampu membangun rumah sendiri.
"Selain itu, warga harus memiliki tanah sendiri yang tidak bersengketa disertai kelengkapan diri seperti KTP dan kartu keluarga," urainya.
Menurut Yustinus, ke-70 unit RLH tersebut nantinya disebarkan pada tujuh desa pada 14 kecamatan, masing- masing desa mendapatkan 10 unit. Namun prosesnya harus melalui permohonan dari desa. Permohonan dari desa di verifikasi oleh Dinas PU dan diusulkan kepada Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto untuk di SK kan.
Namun demikian, sebutnya, setiap desa yang akan mendapatkan RLH membentuk Organisasi Masyarakat yang SK-nya ditanda tangani kades sebagai pelaksana kegiatan. Dana APBD untuk membangun RLH tersebut akan dikirim melalui rekening OMS desa.
"Pola yang dipakai adalah pola pemberdayaan, dimana dana akan diberikan tiga tahap, setelah ada laporan dari tahap pertama maka di berikan dana tahap kedua dan seterusnya," jelas Yustinus.
Seperti tahun 2013, pencairan dana pada tahap pertama 40 persen, tahap kedua 30 persen dan tahap terakhir 30 persen. "Bertahapnya pencairan dana tersebut sesuai aturan dan untuk pertanggung jawaban," jelasnya.***(ant)
"Rumah Layak Huni itu untuk membantu masyarakat yang benar- benar belum memiliki rumah," kata Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas PU Kimpraswil Indragiri Hulu Yustinus Ariwijaya, MSi di Rengat, Kamis.
Dana yang dialokasikan untuk membangun RLH itu mencapai Rp40 juta per unit, berarti dianggarkan oleh APBD mencapai Rp2,8 miliar, katanya.
Ia mengatakan bahwa Pemkab Indragiri Hulu tahun 2013 telah membangun 70 unit RLH untuk masyarakat setempat sesuai laporan berhasil dengan baik.
Melihat kondisi warga masih banyak yang belum memiliki rumah, maka untuk tahun 2014 dengan jumlah yang sama melalui Dinas PU Kimpraswil Indragiri Hulu program pola pemberdayaan ini kembali di laksanakan.
Pembangunan RLH ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga, warga yang dibantu benar- benar memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan itu misalnya karena warga itu memiliki penghasilan rendah, tidak mampu membangun rumah sendiri.
"Selain itu, warga harus memiliki tanah sendiri yang tidak bersengketa disertai kelengkapan diri seperti KTP dan kartu keluarga," urainya.
Menurut Yustinus, ke-70 unit RLH tersebut nantinya disebarkan pada tujuh desa pada 14 kecamatan, masing- masing desa mendapatkan 10 unit. Namun prosesnya harus melalui permohonan dari desa. Permohonan dari desa di verifikasi oleh Dinas PU dan diusulkan kepada Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto untuk di SK kan.
Namun demikian, sebutnya, setiap desa yang akan mendapatkan RLH membentuk Organisasi Masyarakat yang SK-nya ditanda tangani kades sebagai pelaksana kegiatan. Dana APBD untuk membangun RLH tersebut akan dikirim melalui rekening OMS desa.
"Pola yang dipakai adalah pola pemberdayaan, dimana dana akan diberikan tiga tahap, setelah ada laporan dari tahap pertama maka di berikan dana tahap kedua dan seterusnya," jelas Yustinus.
Seperti tahun 2013, pencairan dana pada tahap pertama 40 persen, tahap kedua 30 persen dan tahap terakhir 30 persen. "Bertahapnya pencairan dana tersebut sesuai aturan dan untuk pertanggung jawaban," jelasnya.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

