• Home
  • Sosial
  • Pemkab Kepulauan Meranti Potong 35 Persen Gaji Tenaga Harian Lepas

Defisit Anggaran

Pemkab Kepulauan Meranti Potong 35 Persen Gaji Tenaga Harian Lepas

Roni Pratama Kamis, 29 Juli 2021 08:37 WIB
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberlakukan pemotongan 35 persen gaji tenaga hari lepas. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan berlaku Juli 2021.

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, membenarkan adanya pemangkasan 35 persen gaji tenaga honorer. Ia mengaku terpaksa melakukan mengingat kondisi dan kemampuan keuangan terus defisit. 

"Pertimbangannya kita melakukan ini karena duit tak ada. Makanya kita potong (gaji honorer)," ujar Adil dikutip dari Riau Pos, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Rabu (28/7). 

Adil juga menyarankan para tenaga honorer untuk berhenti dari instansi pemerintahan. Bahkan Adil blak-blakan soal nasib tenaga non-PNS tersebut kedepan yang akan dilakukan pemberhentian secara massal.

"Bulan 12 semua pegawai honorer diberhentikan. Cari kerja lain saja lebih bagus," ungkapnya. 

Saat ditanya mengenai wacananya menaikkan gaji honorer sebagaimana dia sampaikan pada saat debat kandidat Pilkada Kepulauan Meranti tempo lalu, ia tak membalas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bambang Suprianto SE MM yang dikonfirmasi, menegaskan jika keputusan tersebut hasil kesepakatan bupati dan seluruh jajaran. 

"Kita sudah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyiapkan Nota Pencairan Dana (NPD) untuk gaji honorer bulan Juli merujuk perbup baru. Di mana akan dilakukan pengurangan 35 persen," ungkapnya.

Dijelaskannya, pemangkasan gaji honorer berawal dari kemampuan keuangan daerah mengalami keterbatasan. Melihat kondisi itu, sejumlah pejabat terkait melakukan rapat bersama bupati untuk mencari solusi terbaik dan terburuk.

"Secara depresi, kondisi keuangan harus ke Covid-19, ditambah lagi Pemerintah Pusat melakukan rasionalisasi terhadap anggaran daerah. Sehingga pak bupati memanggil kami untuk mengambil keputusan terbaik," katanya.

Bambang menerangkan, dalam rapat tersebut ada tiga opsi pilihan menyikapi keterbatasan anggaran daerah untuk membayar gaji honorer. Diantaranya, pemberhentian, merumahkan sebagian honorer, atau dilakukan pemotongan gaji. 

"Dengan pertimbangan kemanusiaaan, makanya kita ambil opsi ke tiga yaitu melakukan pemotongan gaji. Karena kalau kita berhentikan atau merumahkan di saat kondisi sulit seperti sekarang, tentunya tidak bijak," ujarnya. 

Bambang menjelaskan juga dari opsi yang diambil, ada dua opsi lain yang muncul, yakni dilakukan pemotongan seluruhnya, atau mengecualikan untuk honorer di sektor kesehatan. 

"Akhirnya kita mengambil opsi kedua dengan pertimbangan, kinerja petugas kesehatan di saat pandemi sangat riskan dan berisiko tinggi. Jadi honorer kesehatan tidak kita potong," ucapnya. 

Bambang juga memastikan bahwa walaupun dilakukan pemotongan terhadap honorer di luar sektor kesehatan, pembayaran akan dilakukan selama 12 bulan (hingga Desember). 

"Kami berharap seluruh honorer dapat memaklumi atas kebijakan ini. Karena kondisi keuangan daerah kita sangat sulit akibat Pandemi Covid-19 dan rasionalisasi anggaran yang dilakukan oleh pusat," harap Bambang. 

Untuk diketahui, dengan besaran gaji honorer jenjang pendidikan SMA se-derajat sebesar Rp1,2 juta, maka dengan pemberlakuan pemotongan hanya tinggal lebih kurang Rp780.000.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : Riau Pos
Tags Bupati MerantiGaji HonorerMuhammad AdilPemkab MerantiTenaga Honorer
Komentar