• Home
  • Sosial
  • Pemkab Meranti Minta Kades Gunakan Anggaran ADD Sesuai Juklak

Pemkab Meranti Minta Kades Gunakan Anggaran ADD Sesuai Juklak

Minggu, 11 Mei 2014 11:37 WIB

SELATPANJANG - Menjelang dicairkannya anggara Alokasi Dana Desa (ADD) 2014 pekan depan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), terus melakukan sosialisasi dan evaluasi termasuk pelaksanaan Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014.
 
Agar pelaksanaan ADD tersebut  tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi serta evaluasi terhadap pengunanaan ADD tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan, menggingat pemerintah berkewajiban untuk mendorong terselenggaranya otonomi desa bagi desa-desa yang berada di wilayahnya. 

"Sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat mencapai tujuannya yakni peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan  masyarakat  khususnya bai masyarakat perdesaan," ungkap Kepala BPMPD Kabupaten kepulauan Meranti Drs Ikhwani kepada media ini di Selatpanjang. 

Dikatannya, seluruh aparatur desa mulai dari Kades, Sekdes dan stafnya hendaknya dapat meningkatkan koordinasi dan harus bisa bekerja sama dan saling mendukung dalam pengunaan ADD. 

"Sebab, dalam pengunaan ADD tersebut harus ada keterbukaan sehingga tidak ada dusta diantara mereka. Dengan begitu, pengunaan ADD bisa transparan dan tepat sasaran dalam mensukseskan program pembangunan," ungkapnya.
 
Kepala Desa Juga harus tahu ADD bukanlah milik Kepala Desa, melainkan milik masyarakat semua  yang nanti akan di alokasikan untuk pembangunan  meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa itu  sendiri dan pemerintahan Desa. 

Hanya saja, Kepala Desa sebagai pelaksana dalam membelanjakan ADD tersebut, yang tujuannya untuk kepentingan seluruh masyarakat Desa.bukan Kepentingan Kepala Desanya.
  
"ADD juga Bukanlah milik sekelompok orang, atau seseorang saja, tapi lilik seluruh element di Desa yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, jadi kita minta seluruh kepala desa selaku pelaksanan untuk dapat mengunakan ADD tersebut sesuai kebutuhan masyarakat dan desa tersebut," katanya.
 
Pihaknya menghimbau kepada seluruh kepala desa agar dapat mengunakan ADD tersebut sesuai dengan juklak yang ada, jangan sampai mengunakan dana ADD itu sesuka hati.

"Kita tidak ingin nantinya ada kades yang terjerat masalah hukum dalam pengunan dana ADD, jika ada maka untuk tidak lanjutnya akan kita serahkan saja ke Inspektorat, selanjut tergantung hasil penyidikan bagaimana proses selanjutnya apa masuk ranah hukum atau tidak," jelasnya.
 
Untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran hukum atau penyelewengan dana ADD oleh oknum-oknum kepala desa, maka dari itu pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberikan pelatihan serta pengaraha dalam pengunaan ADDD tersebut.

"Bahkan setiap tahunnya kita melakukan evaluasi terhadap penguna ADD tersebut, namn jika ada juga terjadi pelanggaran pelanggaran yang berkaitan dengan ADD kita akan serah ke Pada Inspektorat," pungkasnya.***(fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar