Disalurkan Bagi Anak Kurang Mampu
Pemkab Pelalawan Alokasikan Dana Bantuan Pendidikan Rp3 Miliar
Rabu, 10 Juni 2015 20:40 WIB
PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun ini telah mengalokasikan dana sebesar Rp3 miliar untuk bantuan pendidikan. Dana ini khusus diberikan untuk masyarakat kalangan tidak mampu.
"Ini merupakan syarat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penerima bantuan pendidikan adalah kalangan tidak mampu. Untuk itu pemohon wajib melampiran surat keterangan tidak mampu dari aparat pemerintahan daerah masing-masing," kata Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Sosial (Kesra) Sekteratiat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Erwarly kepada wartawan di Pangkalan Kerinci.
Dijelaskannya, seleksi verifikasi berkas pemohon tahun ini lebih diperketat. Syarat yang diberikan BKP ini, sebutnya juga sesuai dengan permintaan dari masyarakat. "Untuk menyalurkan bantuan pendidikan ini kita memang prioritaskan masyarakat kalangan tidak mampu," terangnya.
Mengenai soal tenaga honorer pemkab yang akan mengajukan permohonan bantuan pendidikan, Erwarly menyatakan tetap sama permohonannya dengan yang lain. Ia mengatakan akan melihat pos anggaran yang ada. Intinya 14 syarat administrasi ditambah 2 persyaratan yakni rekomendasi dari organisasi induk kemahasiswaan dan surat keterangan tidak mampu.
"Untuk tenaga honorer, surat keterangan dari organisasi kemahasiswaan induk tidak diperlukan," katanya.
Erwarly menjelaskan, batas akhir penyerahan berkas permohonan bantuan pendidikan hingga 31 Juli 2015 mendatang. Selanjutnya dilakukan seleksi verifikasi administrasi.
"Berkas permohonan harus dilengkapi 14 syarat, seperto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas poto, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan slip nilai dan lain sebagainya," beber Erwarly
Katanya, syarat ini sudah ditempel dan diumumkan. Ada 2 syarat tambahan, sesuai hasil kesepakatan dengan perwakilan mahasiswa yakni surat rekomendasi dari induk organisasi kemahasiswaan. Selanjutnya surat tidak mampu yang merupakan syarat dari BPK.
Ditambahkan Erwarly, nilai bantuan pendidikan dikategorikan nilai prestasi mahasiswa, kategori nilai berprestasi akan lebih dengan nilai biasa. Nilai berprestasi untuk eksakta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,75 sedangkan sosial IPK 3,25.
"Pada tahun lalu nilai prestasi diberi bantuan pendidikan Rp2,5 juta, nilai IPK dibawahnya menerima bantuan Rp1,8 juta dan untuk D3 bantuan pendidikan Rp1,5 juta. Penerima bantuan tahun lalu sebanyak 1.557 pemohon," urainya.
(anton/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Lima Fungsional Auditor Inspektorat Resmi Dilantik Bupati Pelalawan
-
Hukrim
Kejati Riau Perikasa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan
-
Pendidikan
Mahasiswa FKIP UNRI Uji Kemampuan Bahasa Inggris
-
Sosial
Gubernur Riau Minta Kembalikan Kejayaan Kabupaten Kampar
-
Sosial
Bupati dan Ketua DPRD Pelalawan Bantah Kembali Potong Gaji Honorer
-
Traveler
Pemkab Pelalawan Tingkatkan Sarana Wisata Danau Betung

