• Home
  • Sosial
  • Pemkab Rohil Sosialisasikan Peraturan Diklat Kepemimpinan Pola Baru

Pemkab Rohil Sosialisasikan Peraturan Diklat Kepemimpinan Pola Baru

Selasa, 23 Desember 2014 18:53 WIB
ROKAN HILIR : Pemkab Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian mensosialisasikan Peraturan Diklat Kepemimpinan Pola Baru. Peraturan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, dibuka secara resmi Bupati Suyatno diwakili Kepala Badan Kepegawaian Roy Azlan. 

Sosialisasi dilaksanakan, Selasa (23/12/14) di aula Hotel Grand Bagansiapiapi, peserta seluruh SKPD (Kabid dan Sekretaris), selama satu hari, jika peserta yang datang bukan sekretaris dan kabid, maka diharapkan melaporkan setelah acara tersebut kepada pimpinannya. 

Kepala Badan Kepegawaian Roy Azlan dalam pengarahannya saat membuka acara ini menjelaskan, terdapat perbedaan peraturan diklat yang lama dengan pola baru saat ini. 

"Selama ini kita melaksanakan diklat pim tingkat III maupun diklat pim tingkat IV, di asrama, full belajar di kelas, namun dengan pola yang baru ini para peserta diklat pim III maupun IV, itu tidak full lagi belajar di kelas," ulas Roy.  

Mereka akan dikembalikan ke SKPD masing-masing dan Kepala SKPD menjadi mentornya, mencari permasalahan-permasalahan di SKPD, lalu kembali ke ruang kelas. 

Oleh karena itulah, tahun ini, Pemkab Rohil menurut Roy belum siap untuk melaksanakan diklat tersebut tahun 2014 ini, sebagai salah satu pertimbangan berkemungkinan ada kepala SKPD belum siap menjadi mentor, karena peserta diklat tersebut, akan konsultasi dengan kepala SKPD. Tidak seperti yang lama. 

Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggaran, yang juga Kabid Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian Rokan Hilir, Budi Iskandar juga mengatakan, pihaknya belum melaksanakan diklat tahun 2014 ini melainkan baru direncanakan kembali tahun 2015 sambil mengambil pengalaman-pengalaman kabupaten yang lain. 

Ditambahkannya, tujuan sosialisasi, memberikan pemahaman peraturan diklat pola baru, dengan peserta seluruh badan/instansi, setingkat kabid dan sekretaris, dan apabila peserta tidak kabid dan sekretaris, agar dapat melaporkan kepada pimpinannya sehabis acara ini.

(Jarmain)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar