Pemko Dumai Sebut Pembebasan Lahan Rel KA Dilakukan Provinsi
Rabu, 27 Juli 2016 12:30 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai menyatakan bahwa proses ganti rugi lahan masyarakat terkena proyek jalur kereta api Trans Sumatera dilaksanakan oleh tim adversarial bentukan Pemprov Riau.
Kepala Bagian Pertanahan Pemerintah Kota Dumai Syahrinaldi menyebutkan, pihaknya sudah sosialisasikan ke masyarakat terkait harga pembebasan tanah yang akan dibayarkan pemerintah dengan nominal tinggi.
Pembayaran pembebasan lahan yang terkena jalur lintasan kereta api tersebut, lanjut dia, tentunya harus berdasarkan ketentuan dan kesepakatan pemerintah, terkait luasan lahan yang dibebaskan tersebut.
"Harga nominal tinggi lahan yang terkena jalur rel kereta api sudah disampaikan ke masyarakat, dan kita berharap nantinya mendapat ganti untung," kata dia kepada pers, kemarin.
Dijelaskan dia, lahan yang dibebaskan pemerintah khusus hanya sesuai kebutuhan jalur kereta api, atau tidak semua yang akan dibebaskan dan dibayar ganti ruginya.
Berdasarkan ketentuan yang dibuat, untuk kebutuhan jalur kereta api hanya membutuhkan lahan sebanyak 20 meter per lajur, dan sisi kanan kiri jalur yang dibebaskan hanya 15 meter.
Selain itu, pemerintah hanya akan membayarkan sisa lahan akibat pembuatan jalur kereta api trans Sumatera dibawah 100 meter.
"Hanya sisa lahan dibawah 100 meter yang akan dibayar ganti rugi, sedangkan jika sudah diatas 100 meter maka akan dikaji ulang kembali," jelasnya.
(rdk/mcr)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Hukrim
Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Seorang ASN Pemprov Riau di Jakarta
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan

