BKD Bengkalis Sebut TPP 165 ASN Dipotong karena Bolos Kerja
Rabu, 27 Juli 2016 12:22 WIB
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi 165 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri 1437 H. Selain sanksi disiplin, tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka juga akan dipotong.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi kemarin kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disipilin pegawai negeri sipil (PNS), kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berada pada SKPD masing-masing.
"Berbeda dengan aturan sebelumnya (PP Nomor 30 Tahun 1980,red) dimana kewenangan menjatuhkan sanksi berada pada BKD. Namun, aturan terbaru tidak lagi. Kewenangan berada pada SKPD masing-masing, kita hanya memberikan rekomendasi," ujar Yuhelmi yang saat dihubungi sedang dalam perjalanan keluar daerah.
Sebelum sanksi disiplin dijatuhkan, Yuhelmi mengatakan, Senin (25/7/2016) kemarin para PNS yang mangkir ini dikumpulkan untuk mendapatkan pembinaan dari Plt. Sekretaris Daerah.
Terpisah, Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kabupaten Bengkalis, Akmal Mahmudi menambahkan, selain sanksi disiplin, para PNS yang mangkir ini juga akan mendapatkan sanksi pengurangan TPP satu hari.
Khusus bagi yang tidak hadir pada saat pembinaan hari Senin (25/7/2016) maka TPP akan dipotong dua hari. "Memang ada yang tidak hadir pada saat pembinaan kemarin. Maka TPP-nya kita potong untuk dua hari," ujarnya.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Ini Video Viral ASN Polisi Pamong Praja Berbuat Mesum
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Dukung Pembinaan dan Penguatan Koperasi
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Minta Seluruh Instansi dan Stakeholder Siap Hadapi Karhutla
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Ajak ASN Mantapkan Kualitas Pengabdian Kepada Bangsa
-
Sosial
Bolos Apel Gabungan, 5 ASN Pemko Dumai Terancam Tak Terima TPP
-
Nasional
Pengumuman Kelulusan SKD CPNS dan PPPK 2021 Tahap 2

