• Home
  • Sosial
  • Pemko Dumai Tutup Hiburan Malam Selama Ramadhan

Pemko Dumai Tutup Hiburan Malam Selama Ramadhan

Selasa, 16 Juni 2015 17:24 WIB
DUMAI - Berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara Pemerintah Kota Dumai, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Dumai dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam beserta Instansi terkait lainnya maka ditetapkan tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan suci Ramadhan 1436 H. 

"Berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara Pemerintah Kota Dumai, FKPD Kota Dumai dan Ormas Islam beserta Instansi terkait lainnya, maka ditetapkan tempat hiburan malam di wajib tutup selama bulan puasa ini," kata Kabag Kesra Setdako Dumai, Asnam, Selasa (16/6/15).

Dikatakannya, penutupan sementara ini dalam rangka menghormati masyarakat muslim yang menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Sehingga ibadah puasa yang dijalani masyarakat bisa kusuk dan tidak terganggu dari aktivitas kegiatan hiburan malam tersebut.

"Kita dari pemerintah juga mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik, tempat karaoke keluarga, pub, panti pijat, biliyard. Sehingga mereka mengetahui jika tempat usahanya selama satu bulan ditutup sementara," jelas Asnam.

Sedangkan surat penutupan sementara ini ditandatangani oleh Walikota Dumai H. mKhairul Anwar, Kapolres Dumai AKBP Suwoyo,SIK,M.Si, Dandim 0320/Dumai Letkol KAV Afkar Mulya dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai H.Lukman Syarif tanggal 12 Juni 2015 lalu.

Lanjutnya, khusus untuk tempat hiburan anak-anak dapat dibuka pada siang hari di bulan Ramadhan dan di tutup pada pukul 17.00 WIB. Warung internet agar tidak membuka usahanya pada malam hari selama bulan Ramadhan.

Selain tempat hiburan malam, seruan juga ditujukan kepada pengusaha rumah makan, untuk rumah makan muslim seperti restoran dan sejenisnya selama bulan puasa agar menutup usahanya  pada siang hari. Sedangkan rumah makan non muslim dapat membuka usahanya dengan meletakkan spanduk khusus Non Muslim.

Ditempat terpisah, Kepala Satpol PP Kota Dumai Noviar Indra Putra Nasution, mengaku sudah menerima surat edaran atau seruan bersama yang mewajibkan tempat hiburan tutup selama Ramadhan. 

"Kita sudah menerima seruan itu, salah satu point didalamnya adalah tempat hiburan wajib tutup selama Ramadhan, dan kami Satpol PP siap dan akan mengawal seruan tersebut," katanya.

Lanjutnya, selama Ramadhan Satpol PP akan mengawasi tempat hiburan untuk memastikan tutup selama Ramadhan. "Jika ada tempat hiburan yang buka selama Ramadhan akan diberikan sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku. Pertama surat teguran jika tidak diindahkan juga tidak menutup kemungkinan izinnya dipertimbangkan," sebut Noviar.

Menurut Noviar, pengawasan ini dilakukan untuk mengawal seruan bersama yang telah dikeluarkan Pemko Dumai atas keputusan bersama yang melibatkan Pemerintah Kota Dumai, FKPD dan Ormas Islam serta instansi terkait lainnya.

Terakhir, Noviar mengatakan, untuk memastikan semua tempat hiburan tutup selama Ramadhan, pihaknya akan melakukan patroli rutin guna memantau tempat hiburan yang sudah dilarang agar menutup usahannya tersebut.

"Untuk itu kepada seluruh pengelola tempat hiburan agar mematuhi seruan bersama yang telah dikeluarkan Pemko Dumai sehingga dapat mewujudkan suasana aman, nyaman dan kondusif, serta dapat terciptanya kerukunan antar umat agama selama Ramadhan," tutupnya.

(adv/adi/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ramadhan
Komentar