• Home
  • Sosial
  • Pemko Pekanbaru Bakal Buat Perwako Tentang Minol

Pemko Pekanbaru Bakal Buat Perwako Tentang Minol

Selasa, 17 Februari 2015 16:15 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru bakal segera membuar peraturan walikota (Perwako) tentang peredaran minuman beralkohol berkadar lima persen ke bawah yang dijual belikan di pusat pembelanjaan.

Ini semua dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dikeluarkannya Permendag (Peraturan Mentri Perdagangan) no 6 tahun 2015 yang akan diberlakukan pada April mendatang, tentang pembatasan peredaran minuman beralkohol. ‎ 

"Kita menyambut baik keputusan ini karena bisa membatasi peredaran minuman beralkohol yang kini marak di jual hingga ke kedai kaki lima," kata Walikota Pekanbaru Firdaus MT, Selasa (17/02/2015).‎ ‎ 

Bahkan kata dia dengan adanya peraturan baru ini, Pemko memiliki cantolan hukum yang dijadikan dasar penerbitan peraturan untuk mempertegas dan mengatur larangan lebih tegas di masyarakat. ‎ ‎ 

Diakuinya, selama ini peredaran minuman bir, bir hitam dan sebagainya, telah membuat anak-anak usia sekolah bebas mendapatkannya di kedai dan minimarket. ‎ 

"Kalau ini di biarkan bisa berdampak kepada generasi muda kedepan yang jadi ketergantungan alkohol," paparnya. ‎ 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, El Syabrina, mengatakan sudah melayangkan surat kepada semua pemilik minimarket di Pekanbaru. ‎ 

"Kita sudah panggil pemilik Indomaret dan Alfamart di Pekanbaru untuk menarik semua dagangan minuman mereka yang mengandung alkohol dibawah lima persen," katanya.‎ ‎ 

Dia menjelaskan, pihaknya sejak menerima edaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/M-Dag/Per/4/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, tanggal 16 Januari 2015. 

Langsung mensosialisasikannya kepada semua pemilik usaha minimarket di Pekanbaru. "Kita juga sudah turun kelapangan mengingatkan langsung pedagang akan edaran tersebut," kata dia.

(yud/yud)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar