• Home
  • Sosial
  • Pengadaan Mobil Dinas Mewah Pemkab Rohil Disorot

Pengadaan Mobil Dinas Mewah Pemkab Rohil Disorot

Sabtu, 29 Maret 2014 03:12 WIB

BAGANSIAPIAPI - Pembelian mobil mewah plat merah untuk dinas, badan dan kantor di lingkungan pemerintah Kabupaten Rohkan Hilir mulai disoroti. Selama ini, pembelian mobil mewah hanya menggunakan dasar aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) saja. 

Diketahui, mobil dinas yang digunakan kalangan pejabat Rohil antara lain jenis Toyota Fortuner, Pajero Sport, Harrier berkisaran di bawah Rp400 juta hingga Lexus dengan banderol diperkirakan Rp2miliar lebih.

Hal ini diakui Kabag Perlengkapan Setdakab Rohil Jasmudin A Rauf ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan. "Kita hanya gunakan kontrak payung antara LKPP (Pemda, red) dengan agen tunggal pemegang merek," kata Jasmudin.

Ia menerangkan, Perbup mengenai pembelian mobil mewah sedang dalam proses penggodokan. Sehingga sekarang sedang mencari dasar acuan hukumnya seperti peraturan menteri, peraturan pemerintah dan lainnya. "Dengan adanya Perbup baru ada dasar hukumnya," katanya.

Ketika ditanya tentang pembelian mobil mewah pejabat selama ini, Jasmudin, mejelaskan, pembeliannya menggunakan acuan Permendagri Nomor 17 tahun 2007, tentang pengelolaan aset daerah. Namun, peruntukan kapasitas mesin, tidak menggunakan dasar acuan hukum.

"Mobil itu untuk operasional pejabat, tetapi mengenai peruntukan penggunaan kapasitas mesinnya kita belum tahu. Kita gunakan kontrak payung penyediaan kendaraan bermotor nomor 113 tahun 2014," kata dia. 

Kabag Hukum Setdakab Rohil Fadhli, mengaku Perbup penggunaan mobil operasional termasuk menyangkut substansinya (kapasitas mesin) belum ada dasar acuan hukum, dan sedang dalam proses penggodokan di bagian perlengkapan.

"Kalau persoalan itu baiknya ditanyakan di bagian perlengkapan, sebab leading sektornya di sana. Yang jelas mereka (bagian perlengkapan, red) sedang ajukan Perbup-nya,’’ kata Kabag Hukum Setda Rohil Fadhli, kemarin. Ini juga menimbulkan pertanyaan karena menunjukkan bahwa selama ini pengadaan atau pembelian mobil dinas tak memiliki aturan jelas. 

Mengenai substansinya, ujar Fadhli, dirinya kurang memahami lantaran belum ada Perbup yang mengaturnya. Namun demikian, dalam penggunaan aset daerah, menurutnya, sudah diatur dalam penghapusan aset daerah yang dinilai tidak layak.

"Penggunaan mobil dinas pejabat kemungkinan sedang digodok, sekarang persoalan aset daerah yang akan dihapuskan. Dalam hal ini, kita hanya sebagai anggota tim, sedangkan leading sektornya berada di perlengkapan," ujarnya.

Ditambahkan, biasanya dalam penggunaan mobil dinas bagi pejabat sudah diatur dalam peraturan pemerintah. "Yang kita fokuskan sekarang adalah tentang penertiban aset daerah yang banyak berada di luar," katanya.***(rpo)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar