• Home
  • Hukrim
  • Oknum Pamen TNI Kuasai Ratusan Hektar Lahan TNTN

Oknum Pamen TNI Kuasai Ratusan Hektar Lahan TNTN

Sabtu, 29 Maret 2014 16:57 WIB

PEKANBARU - Penguasaan lahan di hutan konservasi tidak hanya dilakukan oknum polisi. Hal serupa juga dilakukan oknum perwira menengah (pamen) TNI berinisial SM. 

Berpangkat Kolonel Infanteri, ia diduga menguasai sekitar 300 hektar lahan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan. 

"Informasi yang saya dapat, ia pernah menjadi Dandim Indragiri Hulu pada tahun 2004. Sewaktu itulah, Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu mengeluarkan Surat Hak Milik (SHM) tanah seluas 300 hektar," jelas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK di ruangannya, Jumat (28/3/14). 

SHM-nya, sebut Guntur, memang dikeluarkam Pemda Inhu. Setelah polisi mengecek ke lapangan, berdasarkan SHM tadi, ditemukannlah titik koordinatnya di kawasan TNTN. 

"Pengecekan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri. Polres Pelalawan dan Polres Inhu serta para Kasat Reserse Kriminal di dua Polres juga melakukan pengecekan," sebut Guntur. 

Dalam pengecekan pada Rabu (26/3/2014) itu, polisi mendapati kesimpulan, penguasaan lahan dan tindak pidana ilegal loging tidak hanya dilakukan oknum masyarakat. 

"Oknum TNI berinisial Kolonel SM juga didiuga terlibat. Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan sebagai langkah penyelidikan," tegas Guntur. 

Menurut Guntur, langkah penyelidikan yang dilakukan kepolisian sebagai dasar persamaan dalam hukum. "Itu sudah menjadi prinsip hukum. Semua yang terlibat melanggar hukum harus diungkap," kata Guntur. 

Meski yang diselidikinya adalah perwira TNI, Polda Riau menjamin penyelidikan akan berlangsung secara proporsional, profesional, bisa dipertanggungjawabkan dan tanpa tebang pilih. 

"Kalau polisi yang terlibat, kami selidiki. Begitu juga dengan TNI, kalau melanggar pidana tetap akan diselidiki juga," ucap Guntur. 

Disamping itu, Polda Riau juga mencari titik koordinat lahan yang diduga dimiliki oleh dua mantan Kapolres Bengkalis berinisial T dan M. 

"Itu masih dilakukan. Hasilnya belum ada karena masih dilakukan koordinasi antara petugas di lapangan dengan Ditreskrimsus Polda Riau," kata Guntur. 

Tak hanya mantan Kapolres, keterlibatan Kapolsek Kota Siak yang diduga memiliki 200 hektar lahan di Cagar Biosfer juga akan di dalami Polda Riau dan Polres Siak. 

Menurutnya, Polri selalu berkomitmen membersihkan anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum. "Polri akan menindak anggota yang terlibat ilegal loging," tegas Guntur. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar