Provinsi Riau Giatkan Inventarisasi Aset Eks Proyek APBN
Senin, 10 Februari 2014 14:36 WIB
PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Drs H Zulher MS, mengatakan pihaknya menggiatkan inventarisasi aset yang dikelola oleh Disbun Riau bersumber dari APBD Riau, APBN atau ex-proyek APBN sejak 1980-an.
"Kegiatan inventarisasi aset tersebut dibutuhkan untuk menghindari alih fungsi asset tersebut kepada sekelompok masyarakat," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau dalam keterangannya, di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan itu terkait banyaknya permintaan masyarakat untuk menggunakan aset atau dihibahkan yang dikelola oleh Disbun Riau padahal dalam UU semua aset tersebut tidak boleh dialihfungsikan.
Menurut dia, aset yang diinventaris tersebut adalah berasal dari ex-proyek APBN berupa lahan dan gedung. Asset ex-proyek APBN yang dikelola oleh Disbun Riau berupa ex-proyek subsektor perkebunan yang diluncurkan pada periode tahun 1980-an.
Sedangkan jenis proyek tersebut di antaranya Unit Pelaksana Proyek (UPP) Small Rubber Development Project, UPP Area Development Officer (ADO), UPP PRPTE, UPP TCSDP dan UPP Laboratorium Lapangan (LL).
"Aset eks proyek dana APBN Disbun Riau hanya sebatas memelihara dan mengelola. Tidak ada hak untuk mengalihfungsikan aset tersebut kepada sekelompok masyarakat," katanya.
Sesuai aturan segala aset eks proyek dana APBN telah dialih tanggungjawabkan kepada Kementerian Keuangan sebagai kementerian yang mengelola perbendaharaan dan aset negara. Melalui Permenkeu nomor 98/2013, Kemenkeu telah membuat sebuah prosedur hibah lahan eks proyek APBN.
"Berdasarkan Permenkeu No 98/2013 ini, Dinas Perkebunan tingkat provinsi yang diberi tanggung jawab oleh Dirjenbun Kementan bersifat pengelola aset. Jadi Disbun Riau tidak bisa menghibahkan aset eks proyek APBN tersebut. Disbun Riau hanya perpanjangan tangan Dirjenbun, dan Dirjenbun hanya pengelola juga sedangkan yang berhak adalah Kemenkeu," kata Zulher.
Menurut Zulher, kegiatan inventarisasi lahan ini berupa luas lahan, kondisi gedung yang ada di atas lahan, maupun asset lainnya yang berada di lahan tersebut.
Sebelumnya kelompok masyarakat yang datang ke Disbun Riau diterima Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Rifai Yasin, Pekanbaru, Jumat (7/2) adalah tiga Gapoktan yang berada di Desa Kualu Nenas Kabupaten Kampar yang menginginkan mereka dapat mengelola lahan UPP Laboratorium Lapangan yang berada di desa tersebut.
Ketiga Gapoktan tersebut adalah Gapoktan Sakinah, Gapoktan Tani Sepakat, Gapoktan Mega Kampar.
Gapoktan tersebut difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kampar. Anggota Komisi III diikuti M. Rais Ketua Komisi, dengan anggota Purwaji, Miswar Pasai, Marzuki Malik, Ali Sobirin, Sunardi, Bernard Sinaga.
M. Rais menyatakan tiga Gapoktan tersebut berkeinginan untuk membuka usaha penjualan keripik nenas dan nenas mentah di lahan di luar pagar yang berada di depan UPP LL tersebut.
"Ukuran Lahan UPP LL yang berada diluar pagar tersebut adalah 400x17 meter. Cukup untuk menampung beberapa unit usaha kecil dan menengah. Kita berharap kepada Disbun Riau agar dapat memberi kelonggaran dalam pemakaian lahan tersebut," kata Rais.
Sementara itu Ketua Gapoktan Mega Kampar, Munir, mengungkapkan bahwa mereka selama ini berjualan di Median Jalan. "Jika lahan ini dapat dipinjamkan, maka kami akan senang dan berharap adanya peningkatan penjualan," ujar Munir.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

