• Home
  • Sosial
  • Ramadhan, Pemprov Riau Belum Terima Surat Edaran Jam Kerja PNS

Ramadhan, Pemprov Riau Belum Terima Surat Edaran Jam Kerja PNS

Kamis, 19 Juni 2014 13:06 WIB

PEKANBARU - Hingga kini Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpPAN-RB) terkait jam kerja Pegawai negeri Sipil (PNS) selama Ramadan. 

"Hingga kini kita belum terima surat dari MenpPAN. Kita akan mengacu pada tahun sebelumnya untuk sistem kerja PNS selama bulan puasa," ungkap Kepala BKD Riau, M Guntur, Kamis (19/6/2014).

Namun hingga kini pihaknya juga belum mengedarkan surat imbauan untuk Kabupaten/Kota terkait jam kerja PNS. Ia juga menyebutkan jika surat dari MenPAN akan segera diedarkan secepatnya.

Sekedar informasi, kemenPAN-RB telah menetapkan jika jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat diskon. Bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang menerapkan enam hari kerja, rata-rata PNS hanya kerja selama 5,5 jam dalam sehari, setelah dipotong jam istirahat selama 30 menit.

Untuk hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, PNS masuk kerja pukul 08.00 Wib, pulang jam  14.00 Wib, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.

Khusus hari Jumat kerja dimulai pukul 08.00 Wib dan pulang 14.30 Wib, dengan waktu istirahat lebih lama yakni pukul 11.30 Wib hingga 12.30 Wib.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Azwar Abubakar Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan ramadan. 

SE tertanggal 12 Juni 2014 itu ditujukan kepada para pimpinan instansi pusat dan daerah, termasuk para Gubernur dan Bupati/Walikota.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar