Ritos Tenggelamkan Kebanggaan Melayu dan Islam Riau
Senin, 02 Februari 2015 08:36 WIB
PEKANBARU - Pembangunan Riau Town Square (Ritos) di lahan bekas penyelengaraan Musabaqah Tilawatil Quran Tingkat Nasional (MTQN) XVII Tahun 1994 sama saja menghapus kebangaan Islam dan Melayu di Provinsi Riau.
Apalagi komplek Ritos disebut-sebut bakal dilengkapi hotel dan tempat hiburan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinisi Riau, M Nasir Day, kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (1/2/2015).
"Saya dengar pembangunan Ritos akan dilanjutkan. Sejak awal saya tidak setuju lokasi itu menjadi area komersial. Apalagi nanti di sana akan ada hotelnya yang lazimnya tidak lepas dari maksiat," tegasnya.
Menurut Nasir, sebagai pengusaha dirinya tidak anti dengan investasi. Tapi dia sangat menyayangkan kalau justru lokasi yang "dibidik" investor adalah milik pemerintah yang layaknya menjadi lahan publik.
"Kalau mau investasi di Pekanbaru masih banyak lahan kosong. Misalnya di Kulim atau Rumbai. Mengapa lahan yang sudah identik dengan alun-alun Kota Pekanbaru ini yang dialihfungsikan menjadi lahan komersial dan diserahkan ke investor," katanya.
Karena itu, Nasir dengan tegas meminta Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau mengkaji ulang kerja sama dengan investor yang akan menyulap lahan bekas MTQ seluas 3,5 hektar tersebut. "Saya minta Biro Ekonomi meninjau ulang atau membatalkan. Jangan belakangan masalah ini menjadi beban bagi pemimpin Riau saat ini," tegasnya.
Belum lagi, kata Nasir, kalau mengkaji aspek hukum penghapusan aset bangunan eks MTQ yang hanya dihargai Rp4,9 miliar. "Saya dengar angka itu di-setting pada maksimal Rp4,9 miliar. Karena kalau lebih dari Rp5 miliar penghapusan aset harus melibatkan DPRD Riau. Padahal sejumlah anggota DPRD periode sebelumnya sempat menolak keras pembangunan Ritos," paparnya.
Sebelumnya, Sekdaprov, Zaini Ismail, memastikan pembangunan Ritos di kawasan Purna MTQ Pekanbaru akan dilanjutkan tahun ini. Menurut rencana, Maret 2015 ini pembangunannya akan dimulai. Ritos ini akan mencakup hotel 16 lantai, pusat olahraga seperti bowling dan kolam renang, pusat perbelanjaan dan sarana pendukung lainnya.
Menurut Zaini, pembangunan Ritos pada lahan aset Pemprov Riau seluas 35 ribu meter persegi atau 3,5 hektar ini melibatkan pihak ketiga, PT Bangun Megah Mandiri Propetindo (BMMP) dengan rencana anggaran mencapai Rp1,5 triliun. Pembangunan dilakukan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS). "Semuanya ditanggung oleh mereka (BMMP). Kita yang akan mendapatkan kontribusi dari pembangunannya, sekaligus memajukan daerah kita," kata Zaini.
Proyek yang dibangun di kawasan purna MTQ atau Bandar Serai Raja Ali Haji di atas lahan seluas 3,5 hektar ini akan dikerjakan selama tiga tahun. Selama pembangunan itu, dari kerja sama ini, Pemprov Riau tetap mendapatkan keuntungan Rp150 juta per tahunnya. Selain itu, apabila Ritos sudah dioperasionalkan, Pemprov Riau akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 miliar per tahunnya. "Belum lagi kompensasi 0,2 persen dari setiap ruangan Ritos yang disewa," katanya.
Penolakan Keras
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau dengan tegas pernah menolak rencana pemerintah Provinsi Riau yang membangun pusat perbelanjaan atau mal di area Purna MTQ, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Hariansyah Usman, mengatakan, dari Perspektif Lingkungan dan Tata Ruang, Pembangunan Bandar Serai Riau Town Square (Ritos) dan Convention Center (BSRTSCC) di wilayah purna MTQ, di Kecamatan Bukit Raya sangat bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru, UU Nomor 24 Tahun 1992, Inmendagri No. 14 Tahun 1988, serta Keputusan Kepala Bapedal Nomor 107 Tahun 1997.
"Berdasarkan RTRW Pekanbaru lokasi tempat pembangunan Riau Town Square termasuk ke dalam Kecamatan Bukitraya. Padahal kawasan Parit Indah yang juga termasuk di dalamnya wilayah purna MTQ diperuntukan sebagai kawasan pemukiman bukan sebagai kawasan Perdagangan, Jasa, dan Komersial. Sedangkan Riau Town Square dibangun untuk tujuan perdagangan, jasa, dan komersial (ekonomi). Ada juga pelanggaran terhadap 12 pasal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru," tegas Hariansyah.
Penolakan juga pernah disuarakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Provinsi Riau yang menilai Ritos merupakan proyek pusat maksiat terbesar di Sumatera bernilai lebih dari Rp1 triliun yang dibangun di lokasi sejarah bagi umat Islam di Riau.
Puluhan aktivis HTI bersama aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau pernah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau Jl Cut Nyak Dien Pekanbaru, dengan membawa poster yang berisi kecaman terhadap Gubernur Riau (saat dijabat Rusli Zainal) yang memberi izin pembangunan proyek RTSBC tersebut.
(rdk/hrc)
Apalagi komplek Ritos disebut-sebut bakal dilengkapi hotel dan tempat hiburan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinisi Riau, M Nasir Day, kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (1/2/2015).
"Saya dengar pembangunan Ritos akan dilanjutkan. Sejak awal saya tidak setuju lokasi itu menjadi area komersial. Apalagi nanti di sana akan ada hotelnya yang lazimnya tidak lepas dari maksiat," tegasnya.
Menurut Nasir, sebagai pengusaha dirinya tidak anti dengan investasi. Tapi dia sangat menyayangkan kalau justru lokasi yang "dibidik" investor adalah milik pemerintah yang layaknya menjadi lahan publik.
"Kalau mau investasi di Pekanbaru masih banyak lahan kosong. Misalnya di Kulim atau Rumbai. Mengapa lahan yang sudah identik dengan alun-alun Kota Pekanbaru ini yang dialihfungsikan menjadi lahan komersial dan diserahkan ke investor," katanya.
Karena itu, Nasir dengan tegas meminta Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau mengkaji ulang kerja sama dengan investor yang akan menyulap lahan bekas MTQ seluas 3,5 hektar tersebut. "Saya minta Biro Ekonomi meninjau ulang atau membatalkan. Jangan belakangan masalah ini menjadi beban bagi pemimpin Riau saat ini," tegasnya.
Belum lagi, kata Nasir, kalau mengkaji aspek hukum penghapusan aset bangunan eks MTQ yang hanya dihargai Rp4,9 miliar. "Saya dengar angka itu di-setting pada maksimal Rp4,9 miliar. Karena kalau lebih dari Rp5 miliar penghapusan aset harus melibatkan DPRD Riau. Padahal sejumlah anggota DPRD periode sebelumnya sempat menolak keras pembangunan Ritos," paparnya.
Sebelumnya, Sekdaprov, Zaini Ismail, memastikan pembangunan Ritos di kawasan Purna MTQ Pekanbaru akan dilanjutkan tahun ini. Menurut rencana, Maret 2015 ini pembangunannya akan dimulai. Ritos ini akan mencakup hotel 16 lantai, pusat olahraga seperti bowling dan kolam renang, pusat perbelanjaan dan sarana pendukung lainnya.
Menurut Zaini, pembangunan Ritos pada lahan aset Pemprov Riau seluas 35 ribu meter persegi atau 3,5 hektar ini melibatkan pihak ketiga, PT Bangun Megah Mandiri Propetindo (BMMP) dengan rencana anggaran mencapai Rp1,5 triliun. Pembangunan dilakukan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS). "Semuanya ditanggung oleh mereka (BMMP). Kita yang akan mendapatkan kontribusi dari pembangunannya, sekaligus memajukan daerah kita," kata Zaini.
Proyek yang dibangun di kawasan purna MTQ atau Bandar Serai Raja Ali Haji di atas lahan seluas 3,5 hektar ini akan dikerjakan selama tiga tahun. Selama pembangunan itu, dari kerja sama ini, Pemprov Riau tetap mendapatkan keuntungan Rp150 juta per tahunnya. Selain itu, apabila Ritos sudah dioperasionalkan, Pemprov Riau akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 miliar per tahunnya. "Belum lagi kompensasi 0,2 persen dari setiap ruangan Ritos yang disewa," katanya.
Penolakan Keras
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau dengan tegas pernah menolak rencana pemerintah Provinsi Riau yang membangun pusat perbelanjaan atau mal di area Purna MTQ, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Hariansyah Usman, mengatakan, dari Perspektif Lingkungan dan Tata Ruang, Pembangunan Bandar Serai Riau Town Square (Ritos) dan Convention Center (BSRTSCC) di wilayah purna MTQ, di Kecamatan Bukit Raya sangat bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru, UU Nomor 24 Tahun 1992, Inmendagri No. 14 Tahun 1988, serta Keputusan Kepala Bapedal Nomor 107 Tahun 1997.
"Berdasarkan RTRW Pekanbaru lokasi tempat pembangunan Riau Town Square termasuk ke dalam Kecamatan Bukitraya. Padahal kawasan Parit Indah yang juga termasuk di dalamnya wilayah purna MTQ diperuntukan sebagai kawasan pemukiman bukan sebagai kawasan Perdagangan, Jasa, dan Komersial. Sedangkan Riau Town Square dibangun untuk tujuan perdagangan, jasa, dan komersial (ekonomi). Ada juga pelanggaran terhadap 12 pasal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru," tegas Hariansyah.
Penolakan juga pernah disuarakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Provinsi Riau yang menilai Ritos merupakan proyek pusat maksiat terbesar di Sumatera bernilai lebih dari Rp1 triliun yang dibangun di lokasi sejarah bagi umat Islam di Riau.
Puluhan aktivis HTI bersama aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau pernah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau Jl Cut Nyak Dien Pekanbaru, dengan membawa poster yang berisi kecaman terhadap Gubernur Riau (saat dijabat Rusli Zainal) yang memberi izin pembangunan proyek RTSBC tersebut.
(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

