• Home
  • Sosial
  • Satpol PP Dumai: Banyak Warga Belum Tertib Administrasi Kependudukan

Satpol PP Dumai: Banyak Warga Belum Tertib Administrasi Kependudukan

Kamis, 06 Agustus 2015 07:48 WIB
DUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai menggelar razia Yustisi untuk menertibkan Administrasi (ADM) Kependudukan yang dipusatkan di Jalan Sultan Syarif Kasim, Rabu (5/8). Berhasil didapati, pada razia tersebut banyak warga yang dinyatakan belum tertib Administrasi Kependudukan.

Razia ADM Kependudukan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata menindaklanjuti Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengamanatkan setiap warga telah menginjak usia 17 tahun wajib memiliki dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk menertibkan penduduk yang belum memiliki KTP, Satpol PP menggelar razia KTP atau Yustisi dengan melibatkan langsung anggota TNI dan Polri yang dipusatkan di Jalan Sultan syarif Kasim Dumai," kata Kasatpol PP Dumai, Noviar IP Nst disela-sela melakukan razia Yustisi.

Menurutnya, banyak ditemukan KTP pendatang yang datang dari luar daerah seperti dari Langkat, dari Padang dan dari daerah lainnya, "Bagi para pendatang yang ingin menetap di Kota Dumai, maka disarankan untuk mengubah Kartu Identitasnya sebagai warga Dumai, sehingga akan sangat memudahkannya saat harus dilakukan pemeriksaan KTP tersebut," katanya.

Razia ini dilakukan, lanjutnya, bukan semata-mata hanya untuk meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD), tetapi sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk membawa identitas diri saat bepergian keluar rumah, karena di takutkan saat seseorang berada diluar rumah atau sedang berkendara dijalanan, jika terjadi kecelakaan kalau tidak membawa identitas diri nanti akan susah untuk menghubungi keluarga.

Dikatakannya, Razia KTP untuk Menertibkan Administrasi Kependudukan sesuai amanat Perda Nomor 6 Tahun 2007 dimana setiap penduduk yang sudah cukup usia wajib memiliki KTP.

"Razia ini dijadwalkan akan berlangsung selama lima hari kedepan, dan bagi warga yang terjaring razia akan langsung menjalani sidang ditempat yang dilaksanakan oleh Panitera Kejaksaan Negeri Dumai dan Pengadilan Negeri," terangnya.

Dijelaskan Noviar, pada hari ini (Rabu,red) terdapat sebanyak 49 warga yang terjaring razia yustisi. Bagi warga yang tertangkap tidak membawa atau tidak memiliki KTP akan dikenakan sanksi. Berdasarkan Perda tersebut sanksi yang akan dikenakan adalah denda Rp. 50 ribu.

"Dengan dilaksanakannya razia KTP imi, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Dumai untuk mengurus KTP ataupun tertib Administrasi Kependudukan. Agar seluruh warga Kota Dumai yang sudah cukup umur semuanya memilik KTP," tutupnya.

Pantauan dilapangan, kerap kali warga yang tak membawa KTP mengeluarkan 1001 alasan, diantaranya hanya keluar sebentar, terburu-buru, serta beberapa alasan lainnya. Namun alasan tersebut tak dapat ditoleransi, mengingat tujuan razia Yustisi tersebut ialah untuk meningkatkan kesadaran seseorang untuk selalu membawa KTP.

"Terutama saat berada diluar rumah atau sedang berkendara dijalanan, sebab ditakutkan jika terjadi kecelakaan namun seseorang tersebut tidak membawa identitas diri, maka akan menimbulkan kesulitan untuk menghubungi keluarganya," pungkasnya. 

(Jay/Jay)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar