Satpol PP Riau Siap Tarik Paksa 12 Mobdin Eks Anggota Dewan
Minggu, 11 Januari 2015 16:36 WIB
PEKANBARU : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau bakal menarik menarik paksa 12 mobil dinas yang saat ini masih ditangan eks anggota DPRD Riau periode 209-2014. Begitu surat dari Sekwan turun, merekapun langsung bergerak dan melakukan eksekusi.
Kasatpol PP Provinsi Riau H Noverius, dengan tegas mengatakan pihaknya siap menarik paksa 12 mobil dinas (mobdin) eks anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Penarikan paksa akan dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi permintaan dari Setwan DPRD Riau.
"Kalau sudah terima (surat resmi dari Setwan), kita pasti tindak lanjuti terhadap bersangkutan," kata Noverius, Minggu (11/1/15).
Menurut Noverius, pihaknya tidak akan ragu menindak oknum eks wakil rakyat yang masih menggunakan mobdin yang bukan haknya lagi itu. Rencana penarikan mobdin eks anggota DPRD Riau itu sendiri, Satpol PP Riau tidak akan melibatkan pihak lain.
Penarikan secara paksa itu merupakan jurus terakhir setelah sebelumnya melalui Sekretaris DPRD Riau Zulkarnaen Kadir telah berupaya berbagai cara agar mobil operasional tersebut kembali ditarik agar digunakan kepada yang berhak.
"Ndak kita aja, yang penting suratnya sudah ada, data-datanya ada sama kita. Kita langsung bergerak," ungkap Noverius lagi.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Riau Zulkarnaen Kadir mulai Senin (12/1/14) besok, akan berkirim surat kepada Satpol PP Riau untuk melakukan penarikan terhadap mobil operasional yang dimaksud.
"Senin ini, kita akan koordinasi dan kirim surat resmi ke Satpol PP Provinsi Riau untuk tarik paksa 12 unit kendaraan dinas/operasional dewan periode 2009-2014," kata Zulkarnain, Sabtu (10/1/15) lalu.
Hal ini dilakukannya, karena tiga kali upaya persuasif yang dilakukannya terhadap mantan anggota dewan, tidak menemui hasil. Bahkan, hampir setiap saat sebutnya, media massa di Riau menginformasikan pengembalian aset negara tersebut. v
"Kenapa mereka tidak mengerti bahwa itu aset negara seolah-olah didiamkan saja. Pada prinsipnya, kendaran dewan periode 2009-2014 ini sangat dibutuhkan nantinya untuk kepentingan pemerintahan dan berbagai kepentingan lain," ungkapnya.
Untuk itu, ia mohon maaf sebelumnya karena terpaksa melakukan upaya penarikan tersebut. Karena baginya, setelah bertugas lagi, mantan anggota dewan harus mengembalikan mobil operasionalnya.
"Ini kami lakukan dalam rangka untuk pengamanan aset dan juga amanat hasil pemeriksaan Irjen," tutupnya.
(mok/mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Terdakwa Kasus Penistaan Agama Ajukan Eksepsi Didamping 21 Pengacara
-
Politik
Mantan Bupati dan Wabup Kuansing Masih Kuasai Mobil Dinas
-
Hukrim
Jaksa Tegaskan Pengadaan Mobnas Gubri dan Wagubri Tak Rugikan Negara
-
Sosial
Kata Bupati Bengkalis KB Solusi Turunkan Angka Kematian
-
Hukrim
Bhayangkari Meranti Sosialisasi Bersama 15 Personel Polwan
-
Sosial
Mensos dan Bupati Meranti Blusukan Pastikan Penerima KKS

