Jaksa Tegaskan Pengadaan Mobnas Gubri dan Wagubri Tak Rugikan Negara
Kamis, 09 Juni 2016 16:29 WIB
PEKANBARU - Meski sudah naik ke penyidikan, rupanya dugaan korupsi kelebihan CC mobil dinas Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau belum mendapat audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Pihak BPKP sendiri mengaku bahwa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru pernah menyerahkan beberapa berkas. Namun itu hanya sebatas gelar perkara antara penyidik dan auditor.
"Hasil gelar itu BPKP meminta penyidik untuk melengkapi hal yang dinilai masih kurang untuk proses perhitungan kerugian negara," sebut Kepala Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Riau, Risbiantoro melalui humas, Zulhanafi kepada wartawan, Kamis (9/6/2016).
Selain itu, BPKP juga memberikan masukan kepada Kejari serta memintanya melengkapi data-data yang diperlukan, sehingga nanti bisa disimpulkan apakah ada kerugian atau tidak.
Sebelumnya, Kepala Kejari Pekanbaru Idianto menyebut jika hasil audit terhadap pengadaan dua unit Mobil Dinas tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, hanya maladministrasi saja.
Keterangan ini kemudian diluruskan BPKP. Dalam prosesnya, lembaga tersebut belum menyimpulkan hasil audit.
"Kalau kesimpulannya ada indikasi kerugian negara, itu kita lanjut audit, kita bentuk tim. Hasil ekspose belum ada kesimpulan (kerugian negara atau tidak,red)," kata Zulhanafi.
Menurut Zulhanafi, melengkapi data yang diminta BPKP supaya bisa diaudit merupakan kewenangan jaksa. Tenggat waktu memang tidak ada karena BPKP hanya menunggu.
"Tidak ada tenggat. Kalau mereka ingin cepat ya cepat pula disampaikan ke kita," lanjutnya.
Sebelumnya, kasus ini naik ke penyidikan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.
Kelebihan besaran silider, atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk Kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Kedua kendaraan itu belakangan diketahui memiliki mesin melebihi cilinder yang telah ditentukan sesuai dengan aturan menteri.
Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.
Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp 4 Miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada kedua perusahaan pemenang tender.
Dalam data audit BPK yang diterima Tribun, disebutkan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut.
Pejabat pembuat komitmen tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada KPA, dan PPK.
(rdk/tpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

