Bentuk Solidaritas Rekanya di Papua
Seluruh Kantor Notaris dan PPAT Dumai Tutup
Kamis, 30 Oktober 2014 19:45 WIB
DUMAI - Seluruh kantor notaris PPAT di Kota Dumai, Kamis (30/10/14) tutup total. Hal ini sengaja dilakukan demi solidaritas dan aksi simpatik untuk mendukung Notaris PPAT, Theresia Pontoh yang ditahan di Lapas Abepura, Papua.
Ketua Pengurus Cabang Dumai Ikatan Notaris Indonesia (INI) H.Iswandi,SH mengatakan, tidak adanya pelayanan selama sehari ini merupakan aksi yang dilakukan serentak oleh seluruh notaris di Indonesia. Pengurus Pusat INI juga sudah menginstruksikan agar digelarnya aksi solidaritas ini di daerah-daerah.
"Kami meminta penangguhan penahanan terhadap rekan kami Theresia Pontoh di Papua. Karena, dasar penahanan tidak jelas. Theresia menjalankan putusan pengadilan, kenapa tiba-tiba dilaporkan sebagai penggelapan surat tanah. Ini sangat aneh," ujar Iswandi, SH dengan 16 rekannya yang lain.
Ketua Majlis Kehormatan Pengcab INI Dumai H.Ismail,SH mengatakan, dengan aksi solidaritas untuk notaris PPAT Theresia Pontoh, harus jadi pembelajaran untuk penegak hukum yang lainnya, termasuk di Dumai. Karena, persoalan yang dihadapi Theresia, rata-rata pernah dihadapi berbagai notaris di seluruh Indonesia.
"Menyangkut akte notaris jangan asal tangkap dan main jemput saja. Karena, notaris itu bekerja untuk mengelaurkan bukti formal bukan material," katanya.
Sementara itu, Firman,SH mengungkapkan agar semua pihak menghormati UU Nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris. Setiap pemanggilan notaris harus melalui izin Majelis Kehormatan notaris, baik tersangka maupun tidak.
"Peranan notaris disini sebagai notulen, kesepakatan para pihak itu yang dituangkan dalam akta. Kalau para pihak tidak setuju, akta tidak jadi. Kalau dipaksakan ini harus ke pengadilan," katanya.
Menurutnya, kasus Theresia merupakan tindakan kriminaliasi hukum. Tindakan kriminaliasi itu akan terus terjadi, bila tidak ada penegakan hukum.
Sementara, notaris hanya menjalankan tugas sebagai dasar tindakan notaris memberikan sertifikat tersebut pada penjual, atas putusan pengadilan, "Kenapa tiba-tiba dilaporkan kembali sebagai penggelapan surat tanah," pungkasnya.
Ia menerangkan, ditutupnya kantor notaris PPAT berimbas dengan berbagai aktivitas masyarakat. Segala aktivitas menyangkut perbankan tidak bisa dilaksanakan. Sehingga berdampak pula terhadap kepentingan masyarakat yang berhubungan dengan bank.
Selain itu, aktivitas peralihan hak atas tanah, transaksi pertanahan dan perjanjian dengan kontraktor juga tidak bisa dilaksanakan. Pendirian badan hukum dan badan usaha tidak bisa berjalan dengan baik di Kota Dumai.
"Aksi berikutnya, kami menunggu arahan dari Pengurus Pusat INI. Kalau masih disepakati secara nasional kita tutup, artinya kantor notaris di Dumai masih tutup. Apalagi, di Dumai hanya ada 18 kantor notaris saat ini," tutupnya.***(Silvia)
Ketua Pengurus Cabang Dumai Ikatan Notaris Indonesia (INI) H.Iswandi,SH mengatakan, tidak adanya pelayanan selama sehari ini merupakan aksi yang dilakukan serentak oleh seluruh notaris di Indonesia. Pengurus Pusat INI juga sudah menginstruksikan agar digelarnya aksi solidaritas ini di daerah-daerah.
"Kami meminta penangguhan penahanan terhadap rekan kami Theresia Pontoh di Papua. Karena, dasar penahanan tidak jelas. Theresia menjalankan putusan pengadilan, kenapa tiba-tiba dilaporkan sebagai penggelapan surat tanah. Ini sangat aneh," ujar Iswandi, SH dengan 16 rekannya yang lain.
Ketua Majlis Kehormatan Pengcab INI Dumai H.Ismail,SH mengatakan, dengan aksi solidaritas untuk notaris PPAT Theresia Pontoh, harus jadi pembelajaran untuk penegak hukum yang lainnya, termasuk di Dumai. Karena, persoalan yang dihadapi Theresia, rata-rata pernah dihadapi berbagai notaris di seluruh Indonesia.
"Menyangkut akte notaris jangan asal tangkap dan main jemput saja. Karena, notaris itu bekerja untuk mengelaurkan bukti formal bukan material," katanya.
Sementara itu, Firman,SH mengungkapkan agar semua pihak menghormati UU Nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris. Setiap pemanggilan notaris harus melalui izin Majelis Kehormatan notaris, baik tersangka maupun tidak.
"Peranan notaris disini sebagai notulen, kesepakatan para pihak itu yang dituangkan dalam akta. Kalau para pihak tidak setuju, akta tidak jadi. Kalau dipaksakan ini harus ke pengadilan," katanya.
Menurutnya, kasus Theresia merupakan tindakan kriminaliasi hukum. Tindakan kriminaliasi itu akan terus terjadi, bila tidak ada penegakan hukum.
Sementara, notaris hanya menjalankan tugas sebagai dasar tindakan notaris memberikan sertifikat tersebut pada penjual, atas putusan pengadilan, "Kenapa tiba-tiba dilaporkan kembali sebagai penggelapan surat tanah," pungkasnya.
Ia menerangkan, ditutupnya kantor notaris PPAT berimbas dengan berbagai aktivitas masyarakat. Segala aktivitas menyangkut perbankan tidak bisa dilaksanakan. Sehingga berdampak pula terhadap kepentingan masyarakat yang berhubungan dengan bank.
Selain itu, aktivitas peralihan hak atas tanah, transaksi pertanahan dan perjanjian dengan kontraktor juga tidak bisa dilaksanakan. Pendirian badan hukum dan badan usaha tidak bisa berjalan dengan baik di Kota Dumai.
"Aksi berikutnya, kami menunggu arahan dari Pengurus Pusat INI. Kalau masih disepakati secara nasional kita tutup, artinya kantor notaris di Dumai masih tutup. Apalagi, di Dumai hanya ada 18 kantor notaris saat ini," tutupnya.***(Silvia)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

