Wabup Rohul Larang Pegawai Pemegang Proyek Keluar Daerah
Kamis, 28 November 2013 14:50 WIB
PASIRPANGARAIAN - Memasuki akhir tahun 2013, semua pegawai Pemkab Rokan Hulu yang terlibat dalam kegiatan, terutama kegiatan fisik dilarang keras keluar daerah sampai masa pekerjaan proyek berakhir akhir Desember nanti.
"Ini dilakukan agar tidak ada hambatan kerja gara-gara di lapangan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat," tegas Wakil Bupati Rohul Ir H Hafith Syukri MM saat memimpin apel pagi usai libur Pilkada Riau di halaman kantornya di Pasirpangaraian, Kamis (28/11/2013).
Menurutnya, kegiatan fisik yang dilaksanakan di Kabupaten Rohul melalui tahun anggaran 2013 tinggal menghitung hari. Untuk itu, semua pegawai yang bersangkutan kegiatan diimbau tetap berada di Rohul sehingga lebih konsentrasi memantau pekerjaan.
"Manfaatkan waktu yang ada. Gunakan waktu itu secara efektif dan efesien sehingga pekerjaan selesai," katanya.
Selain itu, Hafith Syukri juga mengimbau para pegawai yang bertugas sebagai pengawas diminta rutin turun ke lapangan meninjau proyek yang sedang dilaksanakan oleh rekanan. "Tinjauan rutin dilakukan agar pekerjaan yang dikerjakan terealisasi baik," ujarnya.
Pengawas tidak hanya meninjau, namun meski melihat pekerjaan pihak rekanan sejak awal sampai berakhirnya pelaksanaan sehingga hasil dari semua perencanaan pemerintah daerah selesai sesuai harapan dan memuaskan.
Kepala SKPD Diminta Pantau Kerja Staf
Terlepas dari itu, adanya surat keputusan tertulis tentang teguran kepada staf yang tidak disiplin, Wabup Hafith juga meminta agar hal tersebut dipertanggungjawabkan bersama. Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dimintanya untuk memberikan teguran kepada staf atau pegawainya.
Dia mengimbau lagi, semua staf dan pegawai harus mentaati peraturan disiplin, baik pimpinan berada di kantor atau tidak. Dia menegaskan, surat peringatan yang diberikan bukan sebatas serimonial, namun salah satu bentuk konsekuensi pelanggaran disiplin.
"Disiplin yang dilakukan pegawai seharusnya tumbuh dari kesadaran sendiri, bukan karena rasa takut kepada pimpinan. Terpenting, sadari benar-benar posisi Anda dalam menjalankan tugas negara yang telah diamanahkan," ujarnya.
Dia mengingatkan lagi, kepala SKPD tidak hanya memberikan surat teguran kepada pegawai, namun kinerja pegawai itu mesti dipantau. Jika tetap melanggar disiplin, dia meminta pimpinan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai tersebut.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

