Pemerintah Resmi Tunjuk Pertamina Gantikan Chevron Kelola Blok Siak
Kamis, 28 November 2013 14:49 WIB
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) siap menjalankan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perpanjangan kontrak Blok Siak dan Kampar.
"SKK Migas siap menjalankan kedua keputusan pemerintah tersebut, Koordinasi segera dilakukan dengan semua pihak terkait agar produksi tidak terganggu," kata Kepala Bagian Humas, SKK Migas, Elan Biantoro dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (28/11/13).
Katanya, Surat Menteri ESDM, Jero Wacik, pada Rabu 27 November 2013, menyebutkan kontrak kerja sama Blok Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc yang habis pada 27 November 2013 diputuskan tidak diperpanjang. Selanjutnya, Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai pengelola Blok Siak pasca berakhirnya kontrak tersebut.
Elan mengatakan, dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi dan mempersiapkan kontrak Kerja sama antara SKK Migas dan Pertamina, Chevron ditugaskan untuk mengelola Blok Siak tersebut selama enam bulan atau sampai dengan kontrak ditandatangani.
"Dengan ini, hak dan kewajiban Chevron mengacu pada kontrak sebelumnya," sebutnya.
Selama jangka waktu pengelolaan sementara, Pertamina dan Chevron wajib menyelesaikan hal-hal terkait dengan peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan sebagainya. Sementara itu, pemerintah menyetujui pengembalian Blok Kampar yang diajukan oleh PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, WK tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013.
Medco ditunjuk sebagai operator sementara WK Kampar, selama enam bulan, sampai ditetapkan pengelola definitif di WK tersebut. Hal ini dilakukan agar produksi di area kerja ini tidak terhenti karena dapat mengganggu Pendapatan Negara.
Sambil menunggu operator baru, Medco tetap menangani aktivitas operasional di area kerja ini, berkoordinasi dan bertanggung jawab pada SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Kontrak area kerja ini ditandatangani pada 5 Juli 1993 dan berlaku efektif pada 28 November 1993 untuk masa kontrak 20 tahun. Pada waktu itu, penanda tanganan masih dilakukan oleh PT Stanvac Indonesia yang kemudian diambil alih pada tahun 1995 oleh PT Expans Nusantara yang sekarang berubah nama menjadi PT Medco E&P Indones.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

