Walikota Dumai Buka Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah
Raudhah Tussofa Senin, 31 Juli 2017 15:57 WIB
DUMAI - Walikota Dumai Zulkifli As secara resmi membuka bimbingan teknis (bimtek) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi pejabat penatausahaaan pengguna barang, pengurus barang dan pembantu pengurus barang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Dumai, Senin (31/7/17) di Hotel Comfort Dumai.
Bimtek yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai ini mendatangkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yakni DR. Hari Nur Cahaya Murni, M. Si dan Ir. Amanah, MT.
Walikota Dumai Zulkifli As dalam sambutannya menyampaikan, kebijakan pengelolaan barang milik daerah adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana keseluruhan kegiatan.
"Baik itu yang meliputi semua barang yang di beli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah," kata Zulkifli AS.
Dilanjutkannya, ketentuan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah tertuang dalam PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik daerah atau negara.
"Adapun petunjuk teknisnya semula dijabarkan dalam Permendagri No 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah dan selanjutnya telah diganti dengan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah," jelasnya.
Untuk kota Dumai, kata Zulkifli sudah memiliki payung hukum berupa Perwako Nomor 29 tahun 2010 tentang sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah.
"Pemko Dumai selalu berupaya untuk meningkatkan pengelolaan barang milik daerah ke taraf yang semakin baik dan ter up to date. Salah satunya dengan dilaksanakan nya Buntek pada hari ini," sebut Zul As.
Berkaitan dengan telah disahkannya Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dikelola dengan baik.
"Sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan daerah sehingga terwujud kemakmuran," jelas Walikota Dumai.
Kemudian terjadinya kesalahan dalam pengelolaan aset akan berdampak hukum, karena menyebabkan kerugian negara dan rentan kehilangan pendapatan daerah.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Penataan Pedagang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Jadi Destinasi Kuliner
-
Tekno
Pemko Dumai Ajak RAPI Perkuat Peran dalam Komunikasi Publik dan Darurat
-
Pendidikan
Wali Kota Dumai Pimpin Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2025
-
Traveler
Pawai Obor Idaman Berlangsung Meriah pada Malam Hari Raya Idul Fitri 2025
-
Politik
Paisal dan Sugiyarto Dilantik Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Dumai
-
Pendidikan
Pjs Wako Dumai Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

