Walikota Dumai Serahkan Santunan Korban Kecalakaan Rp66 Juta
Kamis, 10 April 2014 15:37 WIB
DUMAI - Penyerahan santunan bagi korban kecelakaan kerja dan jaminan kematian dilaksanakan di kantor PT Gapin Jalan Marlan Jaya Kelurahan Bukit Datuk Dumai Selatan, Kamis (10/4/14). Penyerahan dilakukan langsung oleh Walikota Dumai H Khairul Anwar SH.
Turut hadiri dalam penyerahan bantua itu, Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM, Kapala BPJS Ketenagakerjaan Asril, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Aris Setiawan dan Direktur PT Gapin Rachmad hadir dalam penyerahan santuna tersebut
Dalam kesempatan itu, pekerja PT Gapins, Reynold Freddy Simanjuntak yang menjadi korban kecelakaan kerja telah menerima santunan cacat sebagian dari BPJS Ketenagakerjaan. Korban menerima santunan sebesar Rp 66.443.333,60,-.
Dana sebesar itu terdiri dari biaya transportasi Rp 750.000,-, biaya perawatan Rp 20.000.000,- biaya STMB Rp 3.973.333,- serta jaminan cacat sebagian Rp 41.720.000,- (35 persen X 80 bulan X 1.490.000 (UMK 2013).
Tak hanya Reynol, ahli waris almarhum M Yunan, Haibah pekerja SBKD Pelra Dumai menerima jaminan kematian sebesar 21.000.000. Satunan kecelakaan kerja serta Jaminan kematian langsung diserahkan Walikota Dumai H Khairul Anwar SH.
Satunan tersebut diserahkan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai mengeluarkan penetapan atas kecelakaan kerja yang menimpa Reynold Freddy Simanjuntak, bahwa santunan kecelakaan menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, santunan terhadap korban diserahkan dengan dasar penetapan yang dikeluarkan Disnakertrans Kota Dumai sebagai intansi teknis ketenagakerjaan di kota Dumai. Mengetahui itu, Walikota Dumai H Khairul Anwar SH memberikan apriet Disnakertrans Kota Dumai
"Saya apresiasi Kepala Disnakertrans Kota Dumai yang begitu perhatian terhadap hak-hak tenaga kerja di kota Dumai. Perusahaan juga wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan di kota Dumai," tegas Khairul Anwar.
Pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti dari kepedulian dan togas pokok Badan Penyelengga Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakierjaan yang dipandu program pemerintah. Untuk itu, seluruh perusahaan wajib mengikuti program tersebut.
“Penyerahan santunan dan jaminan kematian ini juga apresiasi terhadap perusahaan yang telah menyetor premi secara rutin kepada BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh perusahaan diminta untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Menurut Khairul Anwar, tak ada satu pun yang menginginkan terjadinya kecelakaan dan kematian. Tapi kalau sudah kedendak Allah SWT tak ada yang bisa menghambat. Namun jika yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis mendapat jaminan.
“Saya atas nama Pemko Dumai juga mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah dapat mengoptimalisasi jaminan kecelakaan dan jaminan kematian bagi korban,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Walikota Dumai berjanji akan menyurati seluruh perusahaan di kota Dumai agar ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan agar tenagakerja mandapat jaminan dalam bekerja.
Wako Dumai juga menghimbau agar warga Dumai mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Karena, menurutnya, setiap warga berhak mendapat jaminan, tentu jika warga tersbut mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur PT Ganda Putera Insas (Gapin) Rachmad menjelaskan, perusahan mempekerjaakan tenaga kerja sebanyak 300 personil tenaga pengamanan (security) di sejumlah perusahaan di kota Dumai.
Dari 300 pekerjatersebut sebanyak 70 persen merupakan putra Dumai. Kerja sama dengan BPOJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Kota Dumai, kata Rachmad juga terjalin dengan baik.
"Saya merasa bangga atas kehadiran walikota Dumai ke sini. Pak wali, kami menjalin kerjasama yang baik dengan BPJS Ketenagakaerjaan dan Disnaketrans Kota Dumai,” katanya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril melaporkan, penerima jaminan kecelakaan kerja bernama Reynold Freddy Simanjuntak mengalami cacat sebagian (amputasi sebelah kaki kanan dari pangkal paha ke bawah).
Sementara M Yunan telah meninggal dunia akibat sakit paru-paru 12 Maret 2014. Jaminan kematian diterima isteri korban Haibah sebagai ahli waris. "Semoga dapat dipergunakan dengan baik untuk membantu perekonomian keluarga," pungkasnya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

