• Home
  • Ekbis
  • Wako Dumai Anggarkan Premi JKK dan JKM di APBD-P 2014

Wako Dumai Anggarkan Premi JKK dan JKM di APBD-P 2014

Kamis, 10 April 2014 16:28 WIB
DUMAI - Ternyata, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bukanlah semata-mata hanya pengumpul duit dari peserta. Namun sebaliknya,  menyalurkan dana berbentuk santunan kepada yang berhak.
 
Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu tiga bulan tahun 2014, BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai sudah menyalurkan santunan sebanyak Rp 9.622.880.608. 

Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 39 kasus dengan total Rp 559.225.739, Jaminan Hari Tua (JHT) 986 kasus berjumlah Rp 8.592.254.869 dan Jaminan kematian (JKM) sebanyak 1.062 kasus dengan dana sebanyak Rp 471.400.000.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril ketika dikonfirmasi, Kamis (10/4/14) menjelaskan JHT dapat diambil bagi pekerja dengan masa kerja lima tahun, dengan tanggang waktu pengambilan 1 bulan.  

Setiap pekerja maupun masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya Jamsostek  red) selama lima tahun bisa mengambil JHT. Namun dianjurkan agar tetap menjadi peserta BPJS  Ketenagakerjaan Mandiri. 

"Kita anjurkan agar yang bersangkutan tetap mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan mandiri, sebab ini untuk kepentingan dia sendiri. Dengan mengikuti program ini tentu akan mendapatkan manfaat baik," katanya.
 
Dianggarkan di APBD Perubah 2014
 
Sesuai ketentuan yang berlaku, terhitung 1 Juli 2015, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib ikut program  BPJS Ketenagakerjaan. Program yang harus diikuti adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.
 
Walikota Dumai H Khairul Anwar SH menyambut baik program tersebut, bahkan berjanji akan menganggarkan premi JKK dan JKM seluruh PNS dan tenaga honorer dalam APBD Dumai. 

"Ya mengingat program efektif Juli 2015, maka premi JKK dan JKM akan kami anggarkan dalam APBD Perubahan 2014," ungkap Walikota Dumai Khairul usai menyerahkan santunan korban kecelakaan kerja.
 
Sesuai PP 109/ 2012 premi JKK dan JKM  ditanggung  penyelenggara. Dengan demikian, premi JKM dan JKK bagi PNS wajib menjadi tanggungan penyelenggara Negara dalam hal ini pemerintah.  Sesuai ketentuan itu, premi JKM dan JKK menjadi tanggungan pemerintah.***(adv/hum/din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar